354 WBP di Maluku Peroleh RK Idulfitri Tahun 2020
Ambon, INFO_PAS - Sebanyak 354 Narapidana dan Anak di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku memperoleh Remisi Khusus (RK) Idulfitri Tahun 2020. Dari jumlah tersebut, seluruhnya memperoleh RK I atau RK sebagian, sedangkan penerima RK II atau langsung bebas nihil.
“Kami mengusulkan 367 orang yang telah memenuhi syarat administrasi maupun subtantif, namun hanya 354 orang yang Surat Keputusan (SK) remisinya terbit dikarenakan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 dimana 13 orang dari 367 orang yang diusulkan telah memenuhi syarat dari aturan akibat Coronavirus disease. Jadi, 13 orang sudah dikeluarkan lebih dulu untuk menjalani Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat,” terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, H.M Anwar, Jumat (22/5).
Anwar menegaskan pemberian remisi merupakan salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga setiap narapidana atau Anak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berhak memperolehnya. “Kami berharap pemberian remisi dapat memotivasi setiap narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi manusia lebih baik ke depanya,” lanjutnya.
Pemberian remisi di Maluku dilaksanakan melalui sistem informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dimana mulai dari proses usulan hingga pencetakan SK dilaksanakan melalui sistem dalam jaringan sehingga lebih cepat, efektif, dan terhindar dari praktik pungutan liar.
Pemberian RK Idulfitri Tahun 2020 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku diberikan di 13 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan besaran usulan remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Penerima remisi 15 hari berjumlah 130 orang, remisi 1 bulan sebanyak 208 orang, remisi 1 bulan 15 hari sejumlah 26 orang, dan remisi 2 bulan diterima 3 orang sehingga total 367 orang.
Berdasarkan SDP, sebanyak 342 orang telah memperoleh SK remisi, 12 orang sementara menunggu perbaikan data, sedangkan 13 orang lainya telah bebas bersyarat sehingga tidak diperhitungkan dalam SK remisi.
Kontributor: Kevin L.