Banjarmasin, INFO_PAS - Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus penyalahgunaan narkotika yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan mengikuti program rehabilitasi, Jumat (8/5). Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, M. Hafil, mengatakan program rehabilitasi tersebut akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.
"Sudah kami sediakan blok hunian khusus, konselor, assessor, serta dokter dan psikolog," ungkap Kalapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, pun menyambut positif kerjasama ini. “Saya sudah berkoordinasi dengan BNNP dan program ini siap dilaksanakan,†ujar tutur Harun.
Kegiatan ini sendiri dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Yunaedi, serta dihadiri pula Richard M. Nainggolan selaku Kepala BNNP Kalimantan Selatan, Direktur Resort Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, serta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. (IR)
Â
Â
Kontributor: Humas Kanwil