Antisipasi Ketidakpastian Dampak Kinerja, Ditjenpas Perkuat Manajemen Kinerja
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Penguatan Manajemen Kinerja dan New Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Ditjenpas mulai Senin (13/12). Kegiatan ini diikuti jajaran struktural dan pengawas terkait bidang SPIP di lingkungan Ditjenpas.
Dikatakan Kepala Subbagian Perundang-Undangan Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi, Taufik Tri Prabowo, untuk mengantisipasi terjadinya risiko, Ditjenpas akan terus melakukan konsolidasi teknis dengan sejumlah pihak, baik dari internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun eksternal serta penguatan di bidang SPIP kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, khususnya di lingkungan Ditjenpas. “Saat ini Ditjenpas telah berupaya untuk meningkatkan kinerja, baik terhadap sumber daya manusia maupun teknis kelembagaan,” terang Taufik.
Memasuki hari kedua, Selasa (14/12) acara diisi dengan pendampingan dari tim Inspektorat Wilayah II Kemenkumham, Chandra, yang menyampaikan bahwasanya manajemen risiko dilaksanakan demi mengantisipasi ketidakpastian dampak permasalahan yang timbul akibat risiko kinerja. Menurutnya, selain sebagai langkah antisipasi, manajemen risiko juga dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya risiko dalam pelaksanaan kinerja.
“Risiko dalam kinerja itu pasti ada, namun dengan adanya manajemen risiko ini sangat bermanfaat untuk meminimalisir jumlah risiko yang ada,” ungkapnya.
Untuk mengetahui secara detail cara menentukan risiko terhadap suatu konteks permasalahan, Chandra menjelaskan caranya adalah dengan menentukan formulanya, kemudian akan dibuat matriks akibat risiko yang timbul. “Formulanya singkat saja, risiko itu adalah penyebab dari segala penyebab,” terangnya.
Chandra menjelaskan manajemen risiko menurut Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan pimpinan instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi organisasi dalam memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. Ia juga mengutarakan lima unsur dalam SPIP, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian internal. (O2)