Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Lapas dan Rutan, Ditjen PAS Sudah Siap

Jakarta, INFO_PAS - World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia resmi menyatakan Virus Corona (COVID-19) yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 sebagai pandemik. Hal itu disampaikan langsung Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Pasca dinyatakannya hal tersebut yang mengakibatkan berpengaruhnya penyebaran virus tersebut dengan semua sektor global di seluruh negara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, A. Yuspahruddin, menegaskan konsen Pemasyarakatan terhadap penanganan dan pengendalian penyakit menular di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia tak pernah surut.
"Dengan munculnya isu Virus Corona (COVID-19) saat ini, kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit menular, khususnya lapas dan rutan di Indonesia, semakin diperkuat," ujar Yuspahruddin kepada INFO_PAS, Kamis (12/3).
Sadar akan rentannya lapas dan rutan terhadap penyebaran penyakit menular, Yuspahruddin menyatakan Ditjen PAS telah melakukan antisipasi dini sejak kemunculan isu penyebaran virus COVID-19. “Telah disampaikan peringatan dan instruksi antisipasi segera terhadap penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan melalui surat edaran ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dari Ditjen PAS tentang pencegahan dan penanggulangan Virus Corona,” terangnya.
Adapun upaya pencegahan yang dilakukan antara lain memerintahkan petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada petugas, pengunjung dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait perilaku hidup bersih dan sehat, etika batuk dan bersin, serta pelaksanaan triase pasien batuk.
Lebih lanjut, Yuspahruddin mengarahkan seluruh lapas/rutan untuk menyediakan sarana cuci tangan (wastafel) dengan sabun dan air mengalir pada ruang kunjungan, blok hunian, klinik, dapur, dan lingkungan kantor, menyediakan cairan antiseptik untuk setiap pengunjung, menyediakan media Komunikasi Informasi Edukasi seperti spanduk, leaflet, dan lainnya yang berhubungan dengan penyakit menular, serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap petugas, pengunjung, tahanan, dan WBP untuk mengetahui kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Sebagai upaya penanggulangan, perlu juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan instansi terkait setempat dalam rangka pembinaan, pendampingan, dan tindak lanjut jika didapati petugas, pengunjung, dan WBP mengalami demam tinggi dan gejala COVID-19 lainnya untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama. (NH)
What's Your Reaction?






