Aplikasi “SIKUAT” Rutan Bandung Raih Sertifikat Hak Cipta
Bandung, INFO_PAS - Aplikasi Digitalisasi Kunjungan Advokat atau disingkat SIKUAT milik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Jawa Barat raih sertifikat hak cipta dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Selasa (19/9). Sertifikat Pencatatan Ciptaan tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.
"Alhamdulillah, ini menjadi prestasi tersendiri bagi kami yang terus berinovasi di bidang pelayanan," ujar Kepala Rutan Bandung, Suparman.
Ia menjelaskan aplikasi SIKUAT adalah inovasi Rutan Bandung untuk memaksimalkan pelayanan terhadap advokat. Inovasi ini memanfaatkan salah satu fitur yang disediakan oleh Google yang bisa diakses oleh semua kalangan, yaitu Google Form.
Diakui Suparman, para advokat selaku penggunaan layanan menyambut baik diberlakukannya SIKUAT karena memudahkan mereka saat akan mengunjungi klien yang ditahan di Rutan Bandung. “Para advokat tidak lagi harus mengantre bersama kunjungan keluarga pada umumnya, tidak lagi mengisi formulir kunjungan secara tertulis, dan menyiapkan print-out surat kuasa. Semuanya dapat dilakukan hanya dengan mengunggah dokumen surat kuasa dalam bentuk PDF pada sistem SIKUAT melalui smartphone yang mereka miliki,” paparnya.
Suparman menilai aplikasi ini juga mendukung kebijakan paperless office sebagai penerapan e-Government. "Diberlakukannya sistem ini terbukti memangkas separuh waktu pendaftaran yang diperlukan para advokat untuk mengunjungi kliennya. Artinya, peningkatan pelayanan publik di Rutan Bandung makin hari makin terasa perkembangannya,” pungkasnya. (IR)
Kontributor: Rutan Bandung