ASN Lapas Tabanan Dapat Penguatan Nilai-Nilai Antikorupsi & Gratifikasi

ASN Lapas Tabanan Dapat Penguatan Nilai-Nilai Antikorupsi & Gratifikasi

Tabanan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan penguatan nilai-nilai antikorupsi dan gratifikasi secara virtual kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Tabanan, Jumat (11/2). Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Suprapto.

Kepala Lapas Tabanan, Budiman Kusumah, mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah bersedia memberikan penguatan nilai-nilai antikorupsi dan gratifikasi kepada ASN Lapas Tabanan. “Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas petugas guna perbaikan pelayanan kepada masyarakat yang bebas dari korupsi dan budaya bersih melayani di Lapas Tabanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto, berpesan kepada jajaran Lapas Tabanan untuk selalu menjaga integritas dan komitmen dengan menjauhkan diri dari segala tindakan korupsi maupun gratifikasi. “Semoga informasi yang telah disampaikan narasumber bisa diimplemtasikan, khususnya dalam memberikan pelayanan yang bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat agar cita-cita Lapas Tabanan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dapat terwujud,” harapnya.

Selanjutnya, Fungsional Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Dyan Maulidha, menjelaskan penguatan nilai-nilai antikorupsi dan gratifikasi sangat penting diberikan kepada ASN sebagai upaya membangun pencegahan tindakan korupsi dan gratifikasi di sektor pemerintahan. “Korupsi merupakan salah satu bentuk pengkhianatan kepada negara. Tindakan korupsi tidak hanya memalukan bagi sang pelaku maupun keluarganya, tetapi juga memalukan seluruh instituasi,” tegasnya.

Dyan juga menjelaskan kepada petugas Lapas Tabanan mengenai tindakan-tindakan yang termasuk dalam tindakan korupsi dan gratifikasi. “Banyak ASN yang tidak menyadari dirinya telah menerima gratifikasi. Untuk itu, diperlukan pemahaman lebih lanjut sehingga ASN tidak terlibat dalam tindakan gratifikasi maupun korupsi,” tambahnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Tabanan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0