Atasi Overcrowded, Kanwil Kemenkumham Sulteng-APH Sinergikan Restorative Justice Narapidana
Palu, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah dan Balai Pemasyarakatan Palu gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa, Jumat (11/3) di Swiss Bell Hotel Palu. Giat tersebut juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Resor Palu, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Palu, dan lain-lain.
Terkait pembahasan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, menyampaikan masalah overcroweded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dapat diatasi dengan penyelenggaraan Restorative Justice. "Overcrowded terjadi di banyak Lapas dan Rutan di Indonesia. Hal tersebut bisa dibilang membebani negara. Untuk itu, diharapkan dengan diterapkannya Restorative Justice dapat mengurangi jumlah hunian di Lapas dan Rutan. Hal ini terbukti berhasil mengurangi pidana penjara pada perkara Anak. Dengan demikian, hal yang sama juga diharapkan terjadi pada narapidana dewasa," jelasnya.
Sunar berujar situasi overcrowded sudah menjadi persoalan telah dihadapi Lapas dan Rutan dalam waktu yang cukup lama. Hal tersebut seringkali menjadi dasar berbagai permasalahan yang dihadapi Lapas dan Rutan.
"Kelebihan daya tampung menyebabkan pembinaan, program rehabilitasi, serta berbagai inovasi perubahan terhambat dan tidak optimal. Hal ini tidak jarang menimbulkan kesulitan bagi petugas dalam melakukan pengendalian keamanan serta terhambatnya pelaksanaan proses penyelamatan jika terjadi bencana di Lapas dan Rutan," tambah Sunar.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Penelitian Masyarakat dan Pendampingan Ditjenpas, Darmalingganawati, menegaskan overcrowded pada Lapas dan Rutan merupakan masalah bersama yang dihadapi Kemenkumham dengan seluruh APH. "Diperlukan penanganan tepat dari berbagai pihak terkait. Untuk itu, implementasi Keadilan Restoratif bagi narapidana dewasa sangat penting dibahas bersama dan diharapkan dapat diterapkan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Kebijakan Restorative Justice disambut baik oleh seluruh APH yang hadir pada pertemuan tersebut. Hal ini kembali menegaskan sinergi merupakan hal penting yang perlu diterapkan demi mewujudkan Pemasyarakatan Maju. Hal ini sebagaimana digaungkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reyhard Silitonga, yang tertuang dalam 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni berantas peredaran narkoba, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta sinergi dengan APH ditambah Back to Basics. (yp)