Atasi Overstaying Secara Optimal, Rutan Barabai Raih Penghargaan Terbaik I se-Kalsel di Triwulan II
Banjarmasin, INFO_PAS — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai berhasil meraih penghargaan sebagai satuan kerja (satker) terbaik se-Kalimantan Selatan dalam penanganan overstaying. Penghargaan tersebut diberikan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan pada Rabu (15/7) sebagai apresiasi atas komitmen dan kinerja Rutan Barabai dalam melakukan pengelolaan dan pengendalian masa tahanan Warga Binaan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Capaian tersebut diperoleh karena Rutan Barabai aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Terkait penanganan permasalahan overstaying di Rutan. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi seluruh jajaran Rutan Barabai dalam meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. "Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penanganan overstaying demi memberikan kepastian hukum bagi Warga Binaan. Capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh petugas untuk terus berinovasi dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, memberikan apresiasi atas kinerja Rutan Barabai. “Keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan satker dalam menjalankan fungsi administrasi jelasnya,
Memasuki Triwulan II Tahun 2026, Rutan Barabai terus mempertahankan capaian tersebut dengan memperkuat langkah-langkah pencegahan overstaying melalui monitoring masa penahanan secara berkala, optimalisasi penggunaan data administrasi Pemasyarakatan, serta peningkatan koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian. Evaluasi rutin juga dilaksanakan untuk memastikan setiap proses administrasi berjalan tepat waktu sehingga potensi terjadinya overstaying dapat diminimalkan.
Selain itu, selama Triwulan II, jajaran Rutan Barabai secara konsisten melakukan pengawasan terhadap data Warga Binaan, mempercepat penyampaian informasi terkait masa berakhirnya penahanan, dan meningkatkan ketelitian petugas dalam proses verifikasi administrasi. Upaya tersebut menjadi komitmen Rutan Barabai dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola Pemasyarakatan yang akuntabel dan berintegritas.
Penghargaan yang diraih ini menjadi cerminan keseriusan Rutan Barabai dalam menjunjung prinsip kepastian hukum dan tertib administrasi Pemasyarakatan. Ke depan, Rutan Barabai berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem kerja agar penanganan overstaying berjalan makin efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IR)
Kontributor: Rutan Barabai
What's Your Reaction?


