Bapas Ambon dan Pemkab Maluku Sepakati PKS, Sambut Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Bumi Pamahanunusa

Bapas Ambon dan Pemkab Maluku Sepakati PKS, Sambut Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Bumi Pamahanunusa

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (9/12). Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

PKS tersebut menegaskan dukungan dan kesiapan Pemkab Maluku Tengah sebagai mitra Bapas Ambon dalam menentukan lokasi serta bentuk kegiatan pidana kerja sosial bagi Klien Bapas yang berdomisili di Bumi Pamahanunusa. Dengan demikian, pemerintah daerah (pemda) berperan penting dalam menyediakan ruang dan fasilitas bagi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan sekaligus memberi kesempatan bagi klien untuk berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah responsif dalam menyongsong implementasi KUHP baru. “Pidana kerja sosial adalah bentuk pembimbingan yang lebih konstruktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan dukungan Pemkab Maluku Tengah, kami optimistis pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Maluku Tengah atas komitmen dan dukungan penuh yang diberikan,” ujarnya.

Ia menambahkan keberadaan pemda sebagai mitra akan menjadi faktor kunci keberhasilan, terutama karena Klien Bapas Ambon yang berdomisili di Maluku Tengah juga merupakan warga yang perlu dilibatkan dalam proses reintegrasi sosial di lingkungan mereka sendiri. “Dengan dukungan pemda, Klien dapat menjalankan pidana kerja sosial di wilayah tempat tinggal mereka sehingga pembimbingan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” lanjut Ellen.

Sementara itu, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung kebijakan nasional tersebut. “Kami menyambut baik kerja sama ini karena para Klien Bapas Ambon juga merupakan warga kami di Bumi Pamahanunusa. Pemda berkewajiban menyediakan ruang kontribusi positif bagi mereka, termasuk melalui penentuan lokasi dan kegiatan kerja sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Penandatanganan PKS ini turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Idris Kilkoda selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Masohi, Hengky Tomasoa selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Criss Lailosa selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ruslan Y. Wailissa selaku Kadis Sosial, Hendrikus Simon Tanate selaku Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Humas, Grace Y. Hallatu.

Sebagai tindak lanjut, Bapas Ambon akan menyusun perjanjian teknis bersama dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Maluku Tengah. Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan profesional, terukur, dan sesuai peraturan yang berlaku sehingga memberikan manfaat optimal bagi Klien maupun masyarakat.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pemidanaan di Indonesia sekaligus memperkuat peran Bapas Ambon sebagai Lembaga yang adaptif dan responsif terhadap perubahan regulasi nasional. (IR)

 


Kontributor: Bapas Ambon 
 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0