Dukung RUU Satu Data Indonesia, Ditjenpas Siap Perkuat Integrasi Data Lintas Sektor
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dukung penuh penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai landasan penguatan tata kelola dan integrasi data lintas sektor. Dukungan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi saat hadir mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI, Kamis (9/7).
Mashudi menjelaskan bahwa Ditjenpas telah memiliki fondasi yang kuat dalam pengelolaan data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sistem tersebut jadi pusat pengelolaan informasi Pemasyarakatan yang mendukung layanan registrasi, pembinaan, pembimbingan, pengusulan hak Warga Binaan, remisi, integrasi, kunjungan, hingga pelaporan secara terpadu dari Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, hingga tingkat pusat.
Selain itu, Ditjenpas juga telah berkontribusi dalam implementasi Satu Data Indonesia melalui penyediaan 37 dataset yang bersumber dari SDP dan diintegrasikan ke Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sebelum selanjutnya terhubung dengan Portal Satu Data Indonesia. Dataset tersebut meliputi data Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan, residivis, rehabilitasi, program integrasi, hingga pertukaran data melalui SPPT-TI.
Mashudi menyebut regulasi internal yang dimiliki Kemenimipas saat ini telah mendukung penerapan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, terutama dalam aspek tata kelola data, integrasi sistem informasi, keamanan informasi, dan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Kerangka regulasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada dasarnya telah cukup memadai dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di lingkungan internal kementerian. Namun demikian, regulasi internal tersebut belum memiliki daya ikat yang memadai untuk mewujudkan standardisasi dan pemanfaatan data secara lintas sektor," ujar Mashudi.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan data Pemasyarakatan sangat bergantung pada pertukaran dan integrasi data dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, antara lain yang menangani urusan administrasi kependudukan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kesehatan, pendidikan, sosial, hingga pemerintahan daerah. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang mampu mengikat seluruh instansi dalam menerapkan standar data yang sama.
"Oleh karena itu, tetap diperlukan penguatan regulasi setingkat Undang-Undang melalui RUU Satu Data Indonesia. RUU ini diperlukan agar standar data, metadata, pemanfaatan data, kode referensi, data induk, serta mekanisme berbagi pakai data tidak hanya menjadi kebijakan sektoral, tetapi menjadi kewajiban hukum nasional yang mengikat seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," tegas Mashudi.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, mengatakan penyusunan regulasi tersebut bertujuan memperkuat basis data nasional yang terintegrasi, mencegah tumpang tindih data antarinstansi, serta membangun sistem tata kelola pemerintahan digital yang kredibel.
Menurut Sturman, Kemenimipas diundang dalam RDPU untuk memberikan masukan terkait standardisasi tata kelola SDP agar dapat terintegrasi secara aman dengan data administrasi kependudukan demi mendukung pemenuhan hak-hak konstitusional Warga Binaan.
"Masukan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga diperlukan untuk mengurai tantangan interoperabilitas data lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi," ujar Sturman. (afn)
What's Your Reaction?


