Bapas Ambon Dukung DPRD Maluku Susun Perda Pidana Kerja Sosial
Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon terima kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Kamis (29/1), guna membahas rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana yang lebih humanis.
Kunjungan yang dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Dudy Sahupala, diterima langsung Kepala Bapas Ambon, Ellen Risakotta. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus pada penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kolaborasi strategis dengan Balai Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Ellen Risakotta memaparkan tugas dan fungsi Bapas dalam pelaksanaan berbagai jenis pidana, termasuk pidana kerja sosial. Ia menegaskan bahwa Bapas memiliki peran strategis dalam pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Klien Pemasyarakatan agar pelaksanaan pidana berjalan efektif, terukur, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bapas memiliki tugas dan fungsi dalam pembimbingan, pengawasan, serta pendampingan Klien Pemasyarakatan, termasuk dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Sinergi dengan pemerintah daerah sangat diperlukan, baik dalam penyediaan lokasi kerja sosial maupun mekanisme pengawasan, agar pelaksanaannya berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Ellen.
Pertemuan tersebut juga membahas bentuk sinergi konkret antara pemerintah daerah dan Bapas, khususnya terkait penentuan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, serta keterlibatan perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Maluku.
Sementara itu, Dudy Sahupala menjelaskan bahwa penyusunan Perda tentang pidana kerja sosial merupakan langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang memberikan ruang lebih luas terhadap penerapan pidana non-pemenjaraan.
“Pembahasan Perda pidana kerja sosial ini menjadi penting sebagai bentuk penyesuaian kebijakan daerah dengan KUHP Baru. Pemerintah daerah perlu berkolaborasi dengan Bapas agar pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh masukan dan informasi yang diperoleh dalam pertemuan ini akan menjadi bagian dari penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan Perda pidana kerja sosial. Diharapkan, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang adaptif, humanis, serta selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


