Bapas Ambon Gandeng Pemkab Maluku Tengah, Siap Implementasikan Pidana Kerja Sosial

Bapas Ambon Gandeng Pemkab Maluku Tengah, Siap Implementasikan Pidana Kerja Sosial

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Tengah serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (3/2). PKS ini terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis Bapas Ambon dalam menyiapkan sarana dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial bagi Klien Pemasyarakatan sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial. Melalui kerja sama ini, para Klien yang dijatuhi pidana kerja sosial nantinya akan ditempatkan dan dipekerjakan sesuai ruang lingkup perjanjian yang telah disepakati.

Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respons cepat dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. “Pidana kerja sosial memang dilaksanakan di ruang-ruang sosial sehingga kami membutuhkan kerja sama dengan instansi yang memahami spesifikasi dan kebutuhan publik yang tepat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial,” terangnya.

Ellen menambahkan bahwa Bapas Ambon telah menyiapkan mekanisme layanan dan pengawasan secara langsung oleh petugas Bapas. “Kami sudah memiliki pos Bapas di Masohi. Nantinya, seluruh proses pidana kerja sosial akan dilayani dan diawasi langsung oleh petugas Bapas sehingga pelaksanaannya tetap terkontrol dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Tengah, Christofol Lailossa menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai kebijakan progresif dalam sistem pemidanaan nasional. “Pidana kerja sosial ini sejalan dengan upaya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk tetap berkontribusi secara positif,” ungkapnya.

Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, Hengky Tomasoa, menilai kerja sama ini sangat bermanfaat, khususnya dalam mendukung kebersihan dan penataan lingkungan. “Ini menjadi hal yang baik. Wilayah sepanjang kurang lebih 600 meter dapat dibantu oleh tenaga kerja sosial. Tentu kami akan melakukan pendampingan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dan tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Dengan adanya penandatanganan PKS ini, Bapas Ambon berharap implementasi pidana kerja sosial di wilayah Maluku Tengah berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Ambon
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0