Bapas Ambon Perkuat Penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien di Maluku
Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon ambil bagian dalam penyusunan Draf Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, Kamis (10/9). Dalam kegiatan tersebut, Bapas Ambon berperan sebagai moderator dan narasumber.
Keterlibatan Bapas Ambon ditandai dengan kehadiran La Ode Rinaldi Muchlis, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Ambon, sebagai salah satu narasumber. Anugraeni Yasir bertugas sebagai moderator, sementara materi lainnya disampaikan Tatan Rahmawan selaku PK Ahli Utama dan Ervan Togatorop, Dosen FEB Universitas Pattimura.
Kepala Bapas Ambon, Maria M. Nahak, mengapresiasi keterlibatan jajarannya dalam penyusunan standar layanan tersebut. Menurutnya, peran aktif PK penting untuk memastikan standar layanan dapat diterapkan sesuai kebutuhan Klien.
"Terima kasih kepada La Ode Rinaldi Muchlis yang telah mewakili Bapas Ambon dengan sangat baik. Keterlibatan aktif PK dalam perumusan standar layanan tingkat wilayah ini membuktikan kapabilitas Sumber Daya Manusia Bapas Ambon dalam mengawal reformasi Pemasyarakatan," tutur Maria.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan membahas draf standar layanan dari perspektif teknis PK dan akademisi. Perspektif akademis turut memperkaya pembahasan, khususnya terkait keberlanjutan ekonomi Klien agar pemberdayaan tidak hanya berorientasi pada reintegrasi sosial, tetapi juga mendukung kemandirian ekonomi.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Pembimbing Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penyusunan standar layanan merupakan bagian penting dalam mendukung kebijakan pembimbingan kemasyarakatan.
"Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan harus berjalan selaras dengan semangat Kelayan Binter (Kelompok Layanan Bimbingan Terintegrasi) untuk memastikan pemulihan hidup, kehidupan, dan penghidupan Klien secara berkelanjutan," ujar Ceno.
Keterlibatan praktisi PK dan akademisi dalam penyusunan standar layanan diharapkan menghasilkan layanan pemberdayaan yang lebih realistis dan terukur, serta sesuai dengan kebutuhan Klien dan kondisi masyarakat, termasuk kebutuhan dunia kerja di daerah. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


