Bapas Balikpapan Ikuti Videoconference Pembimbingan bersama PK Ahli Utama

Bapas Balikpapan Ikuti Videoconference Pembimbingan bersama PK Ahli Utama

Balikpapan, INFO_PAS – Jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Balikpapan mengikuti videoconference Pelaksanaan Analisa, Penilaian, Verifikasi, dan Evaluasi Pelaksanaan Pembimbingan dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama terkait Peraturan Menteri Hukum dna HAk Asasi Manusia RI (Permenkumham) No. 32 Tahun 2020, Rabu (27/1). Kegiatan tersebut diikuti jajaran struktural, PK Pertama dan Muda, Asisten PK, serta Calon Pegawai Negeri Sipil Bapas Balikpapan.

Dalam kegiatan tersebut, Tarsono selaku PK Ahli Utama memaparkan beberapa perubahan dari Permenkumham No. 10 Tahun 2020 menjadi Permenkumham No. 32 Tahun 2020 ini. Salah satunya mengenai kewajiban untuk melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) dan asesmen risiko bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi dan reintegrasi guna pengendalian penyebaran COVID-19. Hal yang sama dikuatkan PK Ahli Utama lainnya, Ayub Suratman, Yunaedi, dan Dewa Putu Gede.

Dalam perubahan tersebut disebutkan terdapat adanya keterlibatan PK dan bapas sejak proses pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi hingga pelaksanaan pemberian Asimilasi kepada WBP. Diharapkan pula dengan litmas dan asesmen yang dilakukan PK dapat dilakukan secara obyektif dalam memberikan rekomendasi sebagai dasar pemberian asimilasi kepada WBP.

“Jika ada WBP yang penjaminnya berada di luar daerah jangan ditolak, tetapi diteruskan ke daerah tempat penjaminnya berasal,” ujar Tarsono.

Ia pun menambahkan poin penting terkait litmas. “Bila WBP sudah pernah dilakukan litmas sebelum Permenkumham ini terbit, untuk Asimilasi di rumah tidak perlu melakukan litmas asimilasi lagi demi efektifitas waktu. Jika bisa dilakukan video call atau daring, maka home visit tidak perlu lagi,” jelas Tarsono.

Dijelaskan dalam poin perubahan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 adalah pada hal penambahan mekanisme pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat tidak adanya pengaturan tentang pencabutan sementara serta terdapat substansi baru berupa sanksi bagi narapidana / Anak yang melakukan pelanggaran. Hal yang tak kalah penting adalah berpijak pada landasan guna menyelamatkan nyawa WBP dan petugas dari terpaparnya COVID-19 sehingga kebijakan mengeluarkan para WBP dengan mengintegrasikan WBP ke lingkungan masyarakat merupakan kebijakan yang tepat. Namun, ini hanya berlaku bagi narapidana yang tidak melakukan pengulangan tindak pidana dan menjalani pidana untuk kategori extraordinary crime.

Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Huukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur dan Utara, Sri Yuwono, menyampaikan jumlah penerima Asimilasi yang telah tervalidasi sebanyak 18 orang, namun masih dalam proses terkait masih dilakukannya litmas oleh PK. Sementara itu, Kepala Bapas Balikpapan, Budi Purwadi, menyampaikan jumlah yang sudah diinput melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 30 orang.

“Hal ini akan terus bertambah seiring dengan penyelesaian litmas dan asesmen yang dilakukan simultan oleh PK,” terangnya.

Budi juga memaparkan terkait program asimilasi yang telah berjalan sudah sesuai arahan PK Ahli Utama bahwa untuk mempercepat proses litmas dan asesmen dilakukan dengan membagi litmas kepada seluruh PK, baik PK Pertama maupun PK Muda tanpa melihat kategori pidana WBP. Hal ini dilakukan agar proses penerapan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 berjalan efektif dan efisien.

Videoconference ini menambah khasanah pengetahuan dan pengalaman dalam penyelesaian kasus yang beragam bagi PK Pertama jika mendapatkan kategori litmas,” tambahnya.

Selain itu, Bapas Balikpapan juga telah memperkuat tugas pokok dan fungsi PK terkait litmas dan asesmen dengan hadirnya Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dimana program litmas dan Asimilasi di rumah dilakukan masing-masing PK secara daring melalui video call. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Balikpapan

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0