Bapas Banjarmasin Dampingi ABH dalam Proses BAP di Polresta Banjarmasin

Bapas Banjarmasin Dampingi ABH dalam Proses BAP di Polresta Banjarmasin

Banjarmasin, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin kembali laksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan fokus pada pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Senin (9/3) di Kepolisian Resor Kota Banjarmasin. Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Purwanto Hari Saputro, terhadap seorang ABH berinisial RM yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. 

Dalam proses pengambilan BAP, ABH didampingi oleh PK, penasihat hukum, dan ibu kandungnya. Kehadiran pihak-pihak tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus dukungan moral bagi anak yang sedang menjalani proses pemeriksaan. Selain mendampingi pembuatan BAP, PK juga melaksanakan penggalian data Litmas melalui wawancara dengan ABH dan ibu kandungnya untuk menilai kondisi sosial, keluarga, dan kesiapan lingkungan dalam mendukung pembinaan anak.

Proses wawancara dan observasi berjalan lancar, menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara Aparat Penegak Hukum, keluarga, dan PK.  Litmas juga menjadi bagian penting dalam memastikan usulan program pembinaan terhadap ABH disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan dasar pertimbangan dalam menentukan langkah pembinaan yang tepat. 

Purwanto menyampaikan pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bapas dalam memastikan setiap ABH tetap memperoleh hak perlindungan dan pembinaan yang layak. “Pendampingan yang kami lakukan tidak hanya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menggali kondisi sosial dan keluarga anak melalui Litmas. Hal ini penting agar rekomendasi pembinaan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan anak,” tegasnya.

AN, ibu dari RM, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan pihak Bapas. Ia merasa lebih tenang karena anaknya didampingi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saya berterima kasih kepada Bapas Banjarmasin yang sudah mendampingi anak saya selama pemeriksaan. Dengan adanya pendampingan ini, kami merasa diperhatikan dan dibimbing dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap AN.

Sementara itu, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan pendampingan terhadap ABH merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pendekatan pembinaan. “Bapas hadir untuk memastikan setiap ABH tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Melalui Litmas dan pendampingan yang komprehensif, kami berharap proses hukum yang berjalan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” harapnya.

Sebagai tindak lanjut, PK akan melanjutkan penggalian data dengan mengunjungi lingkungan sekitar tempat tinggal ABH. Koordinasi dengan Ketua RT dan pihak terkait akan dilakukan untuk memastikan kelayakan dan dukungan masyarakat terhadap proses pembinaan.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Bapas Banjarmasin dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Pendampingan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan sosial anak agar kembali berperan positif di lingkungannya. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0