Bapas Banjarmasin Dampingi Diversi ABH di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Bapas Banjarmasin Dampingi Diversi ABH di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Banjarmasin, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin dampingi pelaksanaan diversi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (13/3). Dalam kegiatan tersebut, seorang anak berinisial AF ikuti proses musyawarah diversi dengan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, M. Adi Setia Azhari.

AF disangkakan melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 atau Pasal 466 KUHP. Karena melibatkan anak sebagai pelaku, penyelesaian perkara terlebih dahulu diupayakan melalui mekanisme diversi sebelum memasuki proses persidangan formal.

Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan musyawarah antara pihak korban dan pelaku. Pendekatan ini bertujuan mencari penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial serta kepentingan terbaik bagi anak.

M. Adi Setia Azhari menjelaskan bahwa proses diversi memberikan ruang dialog bagi seluruh pihak yang terlibat. “Diversi merupakan upaya terbaik dalam sistem peradilan anak karena mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial. Walaupun pada kesempatan ini belum tercapai kesepakatan, proses ini tetap menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ke depan dapat ditemukan solusi yang lebih baik bagi anak dan korban,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan diversi tersebut, kesepakatan antara pihak korban dan pelaku belum dapat tercapai. Perbedaan pandangan membuat musyawarah tidak menemukan titik temu. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, perkara selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.

Meski belum menghasilkan kesepakatan, seluruh rangkaian kegiatan diversi berlangsung tertib dan lancar. Musyawarah yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita dihadiri oleh para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

S, ayah dari AF, mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh Bapas Banjarmasin. “Saya berterima kasih kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang telah mendampingi anak kami dengan baik. Kami berharap proses hukum yang berjalan nantinya tetap memberikan kesempatan bagi anak kami untuk memperbaiki diri dan menjalani masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan komitmen Bapas dalam memberikan pendampingan kepada ABH selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bagian penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Kami berkomitmen menjalankan prinsip keadilan restoratif agar penanganan perkara anak tetap mengedepankan pembinaan dan masa depan mereka,” tegasnya. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0