Bapas Banjarmasin Kawal Proses Hukum ABH dengan Pendekatan Humanis
Banjarmasin, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin kembali tegaskan kehadiran negara dalam menjamin perlindungan anak melalui pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Utara, Senin (27/4). Pendampingan ini guna memastikan proses hukum terhadap anak tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Rayhan, bersama PK Ahli Muda, Fahmi Bastian, terhadap dua anak berinisial KA MD yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua anak didampingi orang tua, penasihat hukum, serta PK. Kehadiran PK tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga memastikan proses berjalan sesuai prinsip perlindungan anak serta membuka ruang pendekatan keadilan restoratif.
PK Bapas juga melakukan penggalian data terhadap anak, korban, serta lingkungan sosial. Data tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar rekomendasi penanganan perkara.
Rayhan menegaskan bahwa pendampingan harus dilakukan secara hati-hati dan berimbang. “Pendekatan yang digunakan tidak hanya berorientasi pada aspek yuridis, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis dan sosial anak agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan mereka,” ujarnya.
Senada, Fahmi Bastian menekankan pentingnya data yang komprehensif dalam menentukan arah pembinaan. “Data yang dihimpun akan dituangkan dalam Litmas secara objektif sebagai dasar menentukan langkah terbaik bagi anak,” jelasnya.
Sementara itu, orang tua korban, Hasti Mulyani, berharap proses hukum dapat memberikan keadilan sekaligus pembelajaran bagi semua pihak. “Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depan anak-anak bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan bahwa peran PK sangat strategis dalam sistem peradilan pidana anak. “PK tidak hanya mendampingi, tetapi memastikan setiap keputusan mempertimbangkan masa depan anak melalui pendekatan yang humanis dan berbasis pembinaan,” tegasnya.
Seluruh rangkaian pendampingan berjalan tertib dan lancar. Kehadiran Bapas menjadi wujud komitmen Pemasyarakatan dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak, serta mendorong proses peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


