Bapas Batulicin Laksanakan Asesmen Pembebasan Bersyarat Warga Binaan di Lapas Kotabaru
Kotabaru, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Batulicin lakukan asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) Kriminogenik dan Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN) terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, Jumat (10/7). Asesmen ini jadi salah satu tahapan dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB).
Asesmen dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Batulicin, Katon Galih Nugroho, terhadap Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui asesmen RRI Kriminogenik, PK mengidentifikasi tingkat risiko pengulangan tindak pidana serta faktor-faktor kriminogenik yang masih dimiliki Warga Binaan. Sementara itu, asesmen ISPN dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi individu sebagai dasar penyusunan rekomendasi profesional yang objektif dan akuntabel.
Katon Galih Nugroho, menjelaskan asesmen menjadi bagian penting dalam memastikan program integrasi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai siap kembali ke masyarakat.
"Asesmen RRI Kriminogenik dan ISPN kami lakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan tingkat risiko Warga Binaan. Hasilnya menjadi dasar penyusunan rekomendasi profesional sehingga usulan Pembebasan Bersyarat tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan Warga Binaan untuk kembali berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat," jelas Katon.
Hasil asesmen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengambilan keputusan terhadap usulan program integrasi dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan Warga Binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Bapas Batulicin, Roy Tulus Martin Sitorus, mengatakan asesmen yang dilakukan PK merupakan bagian penting dalam menghadirkan layanan Pemasyarakatan yang profesional, berbasis data, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan.
"Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap usulan program integrasi didasarkan pada hasil asesmen yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, program Pembebasan Bersyarat diharapkan mampu mendukung proses reintegrasi sosial sekaligus meminimalkan risiko pengulangan tindak pidana," ujarnya.
Pelaksanaan asesmen RRI Kriminogenik dan ISPN ini sekaligus memperkuat koordinasi Bapas Batulicin dengan Lapas Kotabaru dalam mendukung pelaksanaan program integrasi yang tepat sasaran serta membantu Warga Binaan kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Batulicin
What's Your Reaction?


