Bapas Berperan Penting dalam Sistem Peradilan Pidana

Jakarta, INFO_PAS – Balai pemasyarakatan (bapas) berperan penting untuk melakukan penilaian evaluasi pelaksanaan program dan perkembangan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Bapas melaksanakan fungsi control check and balance dalam proses pembinaan pelanggar hukum,” ucap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional “Implementasi Restorative Justice di Indonesia dan Peran Pekerja Sosial Koreksional dalam Pembinaan Pelanggar Hukum Berbasis kepada Masyarakat (Community Based Treatment),” Rabu (25/3). Dikatakan Yasonna, bapas merupakan salah satu sub-sistem dari Pemasyarakatan yang berfungsi pada tahapan pre-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-ajudikasi dan bertanggung jawab dalam upaya penyatuan kembali hubungan sosial antara narapidana dengan masyarakat. “Maka kinerja bapas harus semakin dikuatkan agar dapat menyelenggarakan dan mewujudkan de-institusionalisasi secara

Bapas Berperan Penting dalam Sistem Peradilan Pidana
Jakarta, INFO_PAS – Balai pemasyarakatan (bapas) berperan penting untuk melakukan penilaian evaluasi pelaksanaan program dan perkembangan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Bapas melaksanakan fungsi control check and balance dalam proses pembinaan pelanggar hukum,” ucap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional “Implementasi Restorative Justice di Indonesia dan Peran Pekerja Sosial Koreksional dalam Pembinaan Pelanggar Hukum Berbasis kepada Masyarakat (Community Based Treatment),” Rabu (25/3). Dikatakan Yasonna, bapas merupakan salah satu sub-sistem dari Pemasyarakatan yang berfungsi pada tahapan pre-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-ajudikasi dan bertanggung jawab dalam upaya penyatuan kembali hubungan sosial antara narapidana dengan masyarakat. “Maka kinerja bapas harus semakin dikuatkan agar dapat menyelenggarakan dan mewujudkan de-institusionalisasi secara lebih maksimal,” tegasnya. Disinilah kebijakan re-integrasi sosial atau restorative justice menjadi paradigma perubahan yang lebih berorientasi kepada pemulihan dan pemidanaan berbasis masyarakat. “Pelaksanaan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta bentuk-bentuk pidana berbasis masyarakat lainnya menjadi bukti bahwa negara hadir, tidak hanya dalam proses peradilan pidana, namun juga dalam proses pembinaan narapidana,” terang Yasonna. Untuk itulah, Yasonna menekankan pentingnya community based treatment dimana peran bapas menjadi sangat penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam melakukan penelitian kemasyarakatan guna kepentingan diversi, penyidikan, penuntutan, dan persidangan, termasuk pembinaan dan pembimbingan narapidana. “Masyarakat juga diminta berperan aktif untuk ikut mengatasi tingkat kriminalitas dan over kapasitas lapas dan rumah tahanan sebagaimana intervensi berbasis masyarakat,” harapnya. Dalam seminar yang diadakan di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini hadir pula Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Handoyo Sudradjat, sejumlah Staf Ahli pada Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta jajaran rektorat dan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah. Dalam acara tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman antara Dirjen PAS Handoyo Sudradjat dengan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Dede Rosyada, terkait Pendampingan, Pengawasan, dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.   Penulis: Irma Rachmani

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0