Bapas Jakarta Pusat - BRSAMPK Handayani Siapkan Pelaksanaan Rujukan Bagi Anak Titipan
Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat bersama Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK) Handayani Jakarta menggelar pembahasan persiapan pelaksanaan rujukan bagi anak titipan dan putusan yang diberikan layanan di BRSAMPK Handayani, Selasa (14/1).
Pada kegiatan ini, Bapas Jakarta Pusat diwakili Indra Rahmawati selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta salah satu aparat penegak hukum pada proses Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun stakeholders lainnya yang hadir adalah aparat kepolisian, kejaksaan, hakim, pekerja sosial, serta orang tua/wali Anak.
"Pembahasan dalam kegiatan ini menitikberatkan pada adanya beberapa regulasi baru yang akan berdampak dengan adanya perubahan penanganan Anak yang dititipkan di BRSAMPK, diantaranya mengenai masa rehabilitasi yang terbatas hanya selama enam bulan serta kapasitas layanan yang dapat diberikan oleh BRSAMPK,” tutur Kepala BRSAMPK Jakarta, Neneng.
Adapun rencana tindak lanjut dari hasil rapat tersebut adalah akan segera dilakukannya rujukan bagi Anak yang memiliki kriteria sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kontributor: Bapas Jakarta Pusat