Bapas Jaksel Tuan Rumah Rakor Penanganan ABH

Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Wilayah Jakarta Selatan, Kamis (12/6). Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman serta mempercepat pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Rapat ini dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Bapas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Sosial (Dinsos), dan lembaga terkait lainnya. Mereka membahas masalah yang timbul, peningkatan koordinasi antara bapas dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait, serta pembentukan kelompok kerja khusus penanganan ABH. “Untuk saat ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta masih kekurangan LPKA dan LPAS. Ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar. Selain itu, ketersediaan SDM juga masih sangat minim, baik ku

Bapas Jaksel Tuan Rumah Rakor Penanganan ABH
Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Wilayah Jakarta Selatan, Kamis (12/6). Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman serta mempercepat pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Rapat ini dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Bapas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Sosial (Dinsos), dan lembaga terkait lainnya. Mereka membahas masalah yang timbul, peningkatan koordinasi antara bapas dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait, serta pembentukan kelompok kerja khusus penanganan ABH. “Untuk saat ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta masih kekurangan LPKA dan LPAS. Ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar. Selain itu, ketersediaan SDM juga masih sangat minim, baik kualitas dan kuantitas, dalam pendampingan ABH,” tutur Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Mardjoeki, dalam sambutannya. Wakil dari Kepolisian Resort Jakarta Selatan, AKP Nunu Suparmi, memaparkan kendala tentang ABH adalah kurangnya ahli dibidangnya, keterbatasan sosialisasi SPPA, belum adanya persamaan persepsi antara aparat penegak hukum, terbatasnya sarana dan prasarana proses penyidikan, serta masa penahanan yang singkat. Permasalahan lainnya dijabarkan wakil dari Kejari Jakarta Selatan, Abdul Qadir Sangaji. “Masalah utama dalam penerapan ABH yaitu ketidaktepatan waktu untuk menghadirkan saksi ataupun tersangka dalam persidangan,” imbuh Jaksa Sangaji. Pihak PN Jakarta Selatan, Thamrin, mengeluhkan masih kurang tersedianya penasehat hukum anak yang berkompeten serta telah diberikan pelatihan dan bersertifikasi. Hakim anak bersertifikasi juga memiliki peranan penting sebagai penunjang pelaksanaan proses ABH. Hal ini juga diakui perwakilam Dinsos, LBH, dan Bapas Jakarta Selatan. “Masih terjadinya tahap awal penyidikan BAP dan tahap 2, pihak penyidik nyaris tidak melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bapas. Penyidik juga belum melaksanakan proses diversi sedangkan ABH secara sepihak dibebaskan begitu saja. Selama ini PK bapas pun tidak pernah mendapatkan petikan putusan hakim (ekstra vonis) dari PN,” aku Anis Joeliati, Kepala Bapas Jakarta Selatan. Dari rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan yakni pelaksanaan waktu diversi maupun persidangan harus tepat waktu. Pihak dinsos juga telah tersedia 22 pekerja sosial yang sudah tersertifikasi untuk dilibatkan dalam pendampingan anak. “Kedepannya kejaksaan juga akan membuat kebijakan terkait pendampingan PK pada proses diversi maupun P21 sesuai dengan SPPA,” tutup Jaksa Sangaji. (IR)     Kontributor: Bapas Jakarta Selatan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0