Kupang, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengadakan Pelatihan Partisipasi Mitra dalam Pemenuhan Hak Anak, Kamis (11/4) di Aula Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak Ditjen PAS dengan pihak Center for Detention Studies (CDS).
Pelatihan ini diikuti 26 peserta dari beberapa unit kerja dan LSM yang melayani anak-anak di LPKA, yakni LPKA Kupang selaku tuan rumah, Balai Pemasyarakatan Kupang, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Nusa Tenggara Timur.
Hadir beberapa pembicara adalah Siti Mariam selaku Kepala Seksi Kerja Sama Dalam Negeri pada Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Maulana Sidqi Pasha selaku pelaksana pada Seksi Pembinaan Anak pada Sub Direktorat Pendidikan dan Pengentasan Anak, Hamka A. Haris Weru selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Ali Aranoval dari CDS.
Kegiatan ini secara resmi dibuka langsung oleh Asep Syariffudin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur. Ia mengajak semua peserta untuk serius mengikuti kegiatan pelatihan demi palayanan yang baik kepada anak-anak di LPKA Kupang.
[caption id="attachment_77417" align="aligncenter" width="300"] Pelatihan Partisipasi Mitra dalam Pemenuhan Hak Anak[/caption]
"Semua anak-anak di seluruh Indonesia mempunyai hak yang sama. Hal ini pun berlaku untuk Anak di LPKA. Kita sebagai petugas yang melayani anak-anak di LPKA harus mengetahui semua regulasi yang berlaku untuk memenuhi hak-hak anak," ungkap Asep.
Pada kesempatan ini juga, Siti Mariam sebagai perwakilan dari Ditjen PAS memberikan piagam penghargaan kepada Sanggar Kegiatan Belajar Kota Kupang yang telah mengabdikan diri untuk mendidik Anak di LPKA Kupang.
"Terima kasih kepada bapak/ibu guru sekalian yang telah membagikan ilmu pengetahuan kepada anak-anak kami di tempat ini," ungkap Mariam saat pemberian penghargaan.
Kontributor: LPKA Kupang