Bapas Lahat Terus Sosialisasikan Permenkumham No. 21/2016

Lahat, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat, Merwandi dan Hendy Novriansyah, menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lahat, Selasa (22/11). Kehadiran tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban pengumpulan data klien yang dibuat oleh PK. Menurut Merwandi, data yang dihimpun PK dapat dibuktikan kebenarannya saat Sidang TPP digelar. ”Data dan informasi terpaparkan di hadapan anggota sidang, apalagi para penjamin narapidana yang diusulkan mendapat pembinaan lanjutan di Lapas Lahat turut hadir dan mengikuti sesi acara dengan serius,” ungkapnya mewakili Kepala Bapas (Kabapas) Lahat, Asnedi. [caption id="attachment_43306" align="alignleft" width="294"]kabapas lahat sosialisasikan permenkumham 21 tahun 2016

Bapas Lahat Terus Sosialisasikan Permenkumham No. 21/2016
Lahat, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat, Merwandi dan Hendy Novriansyah, menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lahat, Selasa (22/11). Kehadiran tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban pengumpulan data klien yang dibuat oleh PK. Menurut Merwandi, data yang dihimpun PK dapat dibuktikan kebenarannya saat Sidang TPP digelar. ”Data dan informasi terpaparkan di hadapan anggota sidang, apalagi para penjamin narapidana yang diusulkan mendapat pembinaan lanjutan di Lapas Lahat turut hadir dan mengikuti sesi acara dengan serius,” ungkapnya mewakili Kepala Bapas (Kabapas) Lahat, Asnedi. [caption id="attachment_43306" align="alignleft" width="294"]kabapas lahat sosialisasikan permenkumham 21 tahun 2016 kabapas lahat sosialisasikan permenkumham 21 tahun 2016[/caption] Kesempatan itu juga ia manfaatkan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI No. 21 Tahun 2016 pasal 85A. Pasal tersebut menyebut bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga dapat dilakukan pencabutan atau pembatalan apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. ”Pencabutan juga dapat dilakukan bila mereka tidak lapor ke bapas tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan tempat tinggal kepada bapas yang membimbing, atau tidak mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh bapas,” tambahnya. Selanjutnya, Kabapas wajib mengembalikan klien yang dikenakan pencabutan sementara ke dalam lapas atau rumah tahanan negara (rutan) setempat dengan berkoordinasi dengan kepolisian sebagaimana pasal 87 dan 88. Sebelumnya pada Sabtu (19/11), Kabapas Asnedi juga melakukan sosialisasi Permenkumham No. 21 Tahun 2016 saat menghadiri Sidang TPP di Cabang Rutan (Cabrutan) Muaradua. Sosialisasi tersebut ia sampaikan dihadapan Kepala Cabrutan Muaradua serta narapidana/tahanan. Hadir pula Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Syafri Munzir, Rinto Harahap selaku PK Bapas Lahat, serta PE,bantu PK, Satrius Oksadam.     Kontributor: Bapas Lahat

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0