Bapas Pangkalpinang Jadi Tuan Rumah Pelatihan KUHP Baru

Pangkalpinang, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang menjadi tuan rumah Pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/6). Pelatihan ini turut diikuti seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK Bapas Pangkalpinang.
Kepala Bapas Pangkalpinang, Sujatmiko, mendukung penuh pelaksanaan pelatihan KUHP ini. “Pelatihan ini diharapkan meningkatkan pemahaman maupun sinergi PK dalam bertugas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya sesuai perannya masing-masing dalam sistem peradilan pidana terpadu,” harapnya.
Sebelumnya, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Dian Artanto, mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung. Ia menuturkan pelatihan ini bukan hanya memperdalam pemahaman teknis APH, namun juga membangun kesadaran dan integritas.
"KUHP merupakan hasil reformasi hukum yang membawa banyak perubahan, salah satunya semangat restorative justice yang pada akhirnya dapat mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan," tegas Dian.
Selaku pemateri, Dr. Faisal, S.H., M.H. menyampaikan arah baru kebijakan pemidanaan dan relevansinya dengan pidana alternatif dalam KUHP Nasional. Ia menjelaskan berbagai perubahan penting dalam KUHP yang baru, termasuk pergeseran paradigma dari hukum pidana kolonial menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih kontekstual dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.
"KUHP baru menekankan tiga jenis keadilan, yaitu keadilan restoratif, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif," urai praktisi hukum sekaligus Dosen Magister Hukum Universitas Bangka Belitung tersebut.
Ia juga menyebut KUHP Nasional yang diundangkan pada 2 Januari 2023 dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 akan resmi berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu tanggal 2 Januari 2026. “Hal ini menjadi tantangan terbesar bagi seluruh APH dalam penerapannya,” tambah Dr. Faisal.
Selain jajaran Bapas Pangkalpinang, pelatihan ini turut dihadiri perwakilan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, kepolisian resor, dan Himpunan Psikologi Indonesia di Kota Pangkalpinang. (IR)
Kontributor: Bapas Pangkalpinang
What's Your Reaction?






