Bapas Semarang Lakukan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum di Polsek Bergas

Bapas Semarang Lakukan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum di Polsek Bergas

Semarang, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang terus jalankan komitmennya untuk melindungi hak Anak Berkonflik dengan Hukum. Pada Rabu (13/11) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Semarang, Abdul Rasyid Hendarto, dampingi pemeriksaan anak berinisial DS alias D yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pendampingan ini dilakukan di Kepolisian Sektor Bergas. Selain pendampingan PK Bapas Semarang, hadir pula penasihat hukum anak untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Langkah ini sesuai amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pada pendekatan rehabilitatif, bukan sekadar hukuman.

Selaku PK, Abdul Rasyid memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang layak sesuai usia mereka dengan tetap memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak. “Pendampingan ini penting untuk menjaga agar anak tetap mendapatkan hak-haknya, seperti anak diperlakukan manusiawi, anak dipisahkan dari orang dewasa, dan anak tidak mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Setelah pendampingan pemeriksaan, PK Bapas Semarang juga akan melakukan penggalian data sosial anak melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang nantinya akan digunakan dalam persidangan. Litmas ini bertujuan agar hakim dapat memahami latar belakang sosial anak sehingga keputusan yang diberikan bisa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Pendekatan ini diharapkan tidak hanya memberi pemahaman hukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri. "Kami tidak hanya fokus pada kasus, tetapi juga pada dampak jangka panjang bagi masa depan anak. Tugas kami adalah mendampingi mereka agar kelak dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," tambah Abdul Rasyid.

Di tempat berbeda, Kepala Bapas Semarang, Sarwito, berharap seluruh pihak mendukung upaya rehabilitasi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum. “Hal ini  agar mereka dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang,” terangnya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Semarang
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0