Kolaborasi Lapas Narkotika Pangkalpinang dan Polda Babel Bongkar Jaringan Narkotika
Pangkalpinang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dukung penuh pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui sinergi dengan aparat penegak hukum. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi, pada konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/7).
Dalam konferensi pers tersebut dipaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang berawal dari penangkapan tersangka berinisial FB pada 7 Mei 2026. Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bukti kuatnya kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam mendukung penegakan hukum serta memutus jaringan peredaran narkotika.
Novriadi menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam setiap proses penanganan perkara, termasuk ketika diperlukan pendalaman terhadap Warga Binaan.
"Kami berkomitmen membangun sinergi yang kuat dengan Kepolisian, BNN, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di dalam Lapas. Setiap informasi yang berkembang akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Novriadi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Ronald Fredy C. Sipayung, menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka FB, petugas mengamankan barang bukti berupa paket yang diduga berisi narkotika dengan berat bruto sekitar 1,6 kilogram, sembilan butir ekstasi, serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sebanyak 616 gram merupakan sabu, sedangkan sekitar satu kilogram lainnya merupakan gula batu yang diduga digunakan sebagai kamuflase.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk lakukan pendalaman terhadap seorang Narapidana yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Menindaklanjuti koordinasi itu, jajaran Lapas Narkotika Pangkalpinang bergerak cepat lakukan penggeledahan kamar hunian dan mengamankan barang bukti yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti elektronik tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam mengembangkan perkara hingga menetapkan narapidana berinisial CH alias KE sebagai tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol. Ronald Fredy C. Sipayung mengapresiasi komitmen, keterbukaan, dan respons cepat Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang beserta jajaran dalam mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kami mengapresiasi dukungan Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam proses pengungkapan perkara ini. Sinergi yang kuat antaraparat penegak hukum akan terus kami perkuat agar jaringan peredaran narkotika dapat diputus secara menyeluruh," pungkasnya.
Kolaborasi ini menjadi implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari telepon genggam ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta praktik penipuan melalui penguatan deteksi dini dan sinergi antaraparat penegak hukum. Lapas Narkotika Pangkalpinang terus memperkuat upaya tersebut melalui pengawasan berlapis, penggeledahan rutin, serta keterbukaan dalam mendukung setiap proses penegakan hukum. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Narkotika Pangkalpinang
What's Your Reaction?


