Bapas Tanjungpandan Laksanakan Pendampingan dan Litmas Perkara Anak, Tegaskan Prinsip Perlindungan dan Keadilan Restoratif
Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan kembali laksanakan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kamis (9/4). Bertempat di Markas Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur, kegiatan ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Sisi Annatasia Rosalina, bersama PK Ahli Muda Dian Safitri dan Endang Meidiansyah, didampingi Pelaksana Harian Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Bobby Revananda.
Pendampingan dan Litmas dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi penyidik Polres Belitung Timur terhadap beberapa perkara yang melibatkan Anak, di antaranya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana kekerasan seksual terhadap Anak. Dalam perkara tersebut, ABH inisial N.N.S.H., R.P.R., dan K.P. yang masih berstatus pelajar dan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
Selama kegiatan berlangsung, PK melakukan pendampingan pada setiap tahapan pemeriksaan serta melaksanakan Litmas melalui wawancara, penggalian latar belakang sosial, kondisi keluarga, pendidikan, dan lingkungan Anak. Hasil Litmas ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penanganan perkara.
Bobby menegaskan peran PK sangat krusial dalam memastikan proses hukum terhadap Anak berjalan sesuai prinsip perlindungan. “Pendampingan dan Litmas yang dilakukan PK menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan oleh APH. Kami memastikan setiap rekomendasi yang disusun mempertimbangkan aspek perlindungan, pembimbingan, dan masa depan Anak,” tegasnya.
Sementara itu, PK Endang Meidiansyah menyampaikan pendekatan dalam Litmas dilakukan secara menyeluruh dan humanis. “Kami menggali berbagai aspek kehidupan Anak, mulai dari keluarga, pendidikan, hingga lingkungan sosialnya. Hal ini penting agar rekomendasi yang diberikan tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga solutif dan berorientasi pada pemulihan,” ungkapnya.
Seluruh proses dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan terkait perlindungan Anak dengan menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi Anak, keadilan restoratif, dan kerahasiaan identitas. Melalui kegiatan ini, Bapas Tanjungpandan terus perkuat sinergi dengan APH dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Komitmen ini menjadi upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap ABH tetap mendapatkan hak perlindungan, pembimbingan, serta kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan sosial secara optimal. (IR)
Kontributor: Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


