Periode Agustus 2022, Lapas Saumlaki Keluarkan 7 WBP Jalani PB dan Asimilasi di Rumah
Saumlaki, INFO_PAS – Sepanjang Agustus 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki kembali berikan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi di rumah bagi tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). WBP yang mendapat Asimilasi di rumah berjumlah empat orang, sedangkan WBP yang mendapat PB sebanyak tiga orang.
Pengeluaran dan pembebasan WBP dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku, memenuhi syarat administratif dan subtantif, serta telah melewati beberapa tahapan sebelum menerima hak, yakni tahapan pembinaan, penilaian menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Penelitian Kemasyarakatan, hingga pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
Melkianus Jempormasse selaku Kepala Subseksi Pembinaan menjelaskan pemberian hak kepada WBP tidak hanya melibatkan bagian pembinaan saja, tetapi semua unsur, seperti Pembimbing Kemasyarakatan, anggota TPP, keluarga sebagai penjamin, petugas pengamanan, bahkan Wali Pemasyarakatan. “Wali Pemasyarakatan berperan penting dalam memberikan penilaian kepada WBP yang akan diusulkan melalui instrumen SPPN,” ungkap Melki, Jumat (2/9).
Pada kesempatan berbeda, Kepala Lapas Saumlaki, David Lekatompessy, menegaskan akan terus memantau dan memonitoring pelaksanaan hak-hak bagi WBP. “Mohon perhatikan setiap hak-hak WBP dengan baik. Jangan ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Setelah diberikan Surat Keputusan Asimilasi di rumah dan PB, WBP selanjutnya diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki dan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk dilakukan pengawasan. (IR)
Kontributor: Lapas Saumlaki