Bapas Waikabubak Gelar FGD Kelayan Binter dan Sosialisasi KUHP/KUHAP Baru

Bapas Waikabubak Gelar FGD Kelayan Binter dan Sosialisasi KUHP/KUHAP Baru

Waingapu, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Program Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Kamis (22/10). Kegiatan ini untuk optimalkan pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan di wilayah Sumba dan Flores.

FGD ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Ditjenpas NTT), Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Kepala Polres Sumba Timur, Komandan Kodim 1601 Sumba Timur, Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak, Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak, serta perwakilan instansi pemerintah daerah di wilayah Sumba Timur. Hadir pula para camat, lurah, kepala desa, dan mahasiswa Universitas Kristen Wira Wacana Sumba.

Kepala Bapas Waikabubak, Rahmad Pijati, menyampaikan bahwa program Kelayan Binter jadi wadah untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor. Dengan dukungan masyarakat dan instansi terkait, Klien Pemasyarakatan diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat secara mandiri dan produktif serta tidak mengulangi tindak pidana.

"Pembimbingan Klien Pemasyarakatan tidak bisa dilakukan oleh Bapas sendiri, melainkan butuh sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar. Melalui FGD Kelayan Binter ini, kita menyelaraskan pemahaman dan keterlibatan semua pihak," tegas Pijati.

Kakanwil Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya kesiapan jajaran Pemasyarakatan di daerah dalam mengawal transisi regulasi hukum pidana nasional.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Bapas Waikabubak dalam membangun ruang dialog lintas sektoral ini. Penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut Bapas untuk lebih proaktif dan responsif, terutama dalam memperkuat fungsi pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan di wilayah NTT," ujar Decky.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Nanang Wahyudi, juga mendukung langkah Bapas Waikabubak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar-aparat penegak hukum dalam menyikapi pembaruan hukum pidana.

"Polres Sumba Timur mendukung penuh langkah Bapas Waikabubak. Dalam semangat KUHP dan KUHAP baru, pendekatan keadilan restoratif dan pidana alternatif menjadi fokus penting. Sinergi antara Kepolisian, Bapas, dan APH lainnya sangat krusial untuk memastikan proses hukum tidak hanya adil, tetapi juga mengedepankan pemulihan serta pembimbingan bagi masyarakat," ujar Nanang.

Selain penguatan program Kelayan Binter, FGD ini bahas penyesuaian peran Bapas dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Perubahan regulasi tersebut menekankan penerapan keadilan restoratif serta pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Dalam penerapannya, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas memiliki peran penting. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Waikabubak

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0