Tekan Overstaying, Ditjenpas Optimalkan Pertukaran Data Antarpenegak Hukum

Tekan Overstaying, Ditjenpas Optimalkan Pertukaran Data Antarpenegak Hukum

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) optimalkan pertukaran data dan dokumen elektronik antaraparatur penegak hukum melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Langkah ini salah satu upaya menekan overstaying atau penahanan yang melewati batas waktu yang seharusnya, yang tercatat mencapai 6.789 tahanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI Tahun 2026 bertema “Pertukaran Dokumen BA-17 untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan” di Jakarta, Selasa–Kamis (20–22/10). Kegiatan yang diikuti 65 peserta dari Ditjenpas, kementerian/lembaga, dan instansi penegak hukum ini bertujuan menyamakan pemahaman serta membahas tindak lanjut pertukaran dokumen elektronik.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Kadiyono, dalam sambutannya tekankan pentingnya keterpaduan sistem informasi antarinstansi untuk dukung kelancaran proses hukum. “Data yang akurat, mutakhir, dan tepat waktu diperlukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, dukung kepastian hukum, serta perkuat akuntabilitas penanganan perkara,” tuturnya, Selasa (20/10).

Pada Triwulan III 2026, Ditjenpas mencatat 97.795 data dikirimkan melalui SPPT-TI. Sebanyak 96.750 data atau 98,93 persen berhasil terkirim, sedangkan 1.045 data lainnya alami kegagalan pengiriman. Capaian tersebut jadi bahan evaluasi untuk tingkatkan kualitas data dan pastikan dokumen dapat diterima serta dimanfaatkan oleh instansi terkait.

Dari sisi kebijakan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah mengoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden tentang SPPT-TI sebagai landasan yang lebih kuat bagi pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berperan dalam pertukaran data dan dokumen terkait proses penanganan perkara. Sekretaris Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri, Anjar Wicaksana, menyampaikan bahwa pertukaran data antara Polri dan Ditjenpas jadi bagian penting dalam mendukung keterpaduan informasi penanganan perkara.

“Pemanfaatan SPPT-TI membantu memastikan data dan dokumen yang dibutuhkan tersedia secara elektronik sehingga koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) turut dukung SPPT-TI dengan mengintegrasikan data dari lebih dari 900 satuan kerja peradilan, termasuk pengadilan negeri serta pengadilan agama atau Mahkamah Syar’iyah. Melalui sistem yang terhubung, MA mempertukarkan 21 jenis data dan dokumen, termasuk putusan, penetapan majelis hakim, serta perpanjangan penahanan.

“Selain pertukaran data melalui SPPT-TI, MA juga mengembangkan layanan digital melalui e-Berpadu, termasuk pengajuan izin kunjungan Tahanan secara elektronik sehingga tidak lagi memerlukan surat fisik. MA juga menyiapkan pengembangan pertukaran sejumlah dokumen baru terkait proses banding dan kasasi,” tutur Kepala Subbagian Pengembangan Sistem Aplikasi Badan Urusan Administrasi MA, Rian Andri Salam.

Dukungan infrastruktur teknologi juga disediakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Pusat Pertukaran Data (Puskarda) dan jaringan privat Indonesia Government Service Network (IGSN). Infrastruktur ini dukung pertukaran data yang aman dan menghubungkan sistem informasi enam lembaga penegak hukum. Sejak 2018, transaksi dokumen melalui sistem tersebut tercatat mendekati 12 juta transaksi, sedangkan tingkat kelulusan validasi format pada Januari–September 2026 mencapai 95,54 persen.

Komdigi juga kembangkan dashboard publik yang dirancang untuk menyajikan informasi perkembangan perkara, statistik, dan peta kriminalitas. Peluncurannya ditargetkan pada akhir November 2026 setelah melalui pengujian keamanan teknologi informasi.

Melalui pembagian peran tersebut, integrasi data dan dokumen elektronik diharapkan membuat proses administrasi antarlembaga semakin lancar. SPPT-TI juga diharapkan membantu mencegah overstaying serta mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan yang lebih tertib dan akuntabel. (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0