Bapas Waikabubak Sepakati PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bersama Pemkab dan APH Sumba Timur

Bapas Waikabubak Sepakati PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bersama Pemkab dan APH Sumba Timur

Waingapu, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Kepolisian Resor Sumba Timur, dan Komando Distrik Militer 1601/Sumba Timur terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Selasa (14/7). PKS ini merupakan langkah strategis dalam menyongsong implementasi KUHP baru melalui penerapan pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang mengedepankan pembinaan pelaku, pemulihan sosial, dan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Bapas Waikabubak, Rahmad Pijati, menegaskan keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. “Pidana kerja sosial bukan hanya menjadi bentuk pembinaan bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai tujuan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Senada, Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, menyampaikan dukungan Pemkab Sumba Timur terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis. “Kami siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kolaborasi lintas sektor. Kami berharap program ini tidak hanya memberikan efek pembinaan, tetapi juga memberi kontribusi positif bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Ketua PN Waingapu, Sasmita Dewi, menegaskan kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam penerapan ketentuan KUHP baru. “Sinergi dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pidana kerja sosial diterapkan konsisten, memberikan kepastian hukum, sekaligus mencerminkan nilai keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.

Melalui PKS ini, seluruh pihak berkomitmen mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang terintegrasi, profesional, dan berkeadilan sebagai penguatan sistem peradilan pidana yang modern dan humanis. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Waikabubak

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0