Berikan Arahan Kepada UPT, Ini Yang Disampaikan Kadiv PAS DIY

Berikan Arahan Kepada UPT, Ini Yang Disampaikan Kadiv PAS DIY

Yogyakarta, INFO_PAS - Ragam topik yang menjadi isu terkini menjadi ulasan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) D.I. Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, kala menggelar teleconference dengan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Rabu (29/4).

Bahasan pertama yang dibedah Gusti Ayu adalah evaluasi terhadap pengajuan status Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani oleh Tim Penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap UPT Pemasyarakatan wilayah D.I. Yogyakarta. Ia mengingatkan UPT yang diusulkan agar tetap fokus dalam menyiapkan data pendukung yang diperlukan walau di tengah pandemi Coronavirus disease (COVID-19).    

“Indeks Kepuasan Masyarakat adalah salah satu data dukung utama. Jangan sampai terjadi penurunan kepuasan masyarakat terhadap layanan kita di tengah penyebaran COVID-19 sekarang ini,” pesan Gusti Ayu.

Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham menjadi arahan Kadiv PAS selanjutnya merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor SEK-01.KP.05.04 tangal 27 April 2020 tentang Penegakan Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di lingkungan Kemenkumham RI. Gusti Ayu menerangkan poin-poin penting yang harus diambil para Kepala UPT.

“Seluruh Kepala UPT wajib memantau posisi anggotanya. Pastikan benar-benar di rumah melaksanakan work from home, bukan berpergian ke luar rumah untuk alasan yang tidak urgen, apalagi sampai ke luar kota. Pemantauan bisa menggunakan perangkat teknologi informasi,” tegas Gusti Ayu.

Selanjutnya, Kadiv PAS membahas urgensi ketepatan dan kepatuhan pelaporan melalui SMS gateway dari UPT Pemasyarakatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Kumpulkan laporan secara tepat dan akurat sesuai tenggat waktu dan format yang ditentukan karena data dari daerah sangat penting dalam perumusan kebijakan pimpinan di pusat,” pintanya.

Terakhir, Gusti Ayu memberi arahan dan penguatan terkait pelaksanaan asimilasi bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Ia menegaskan sanksi keras sudah disiapkan bagi narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana.

Seluruh UPT Pemasyarakatan juga harus menyiapkan hunian isolasi bagi narapidana dan Anak yang kembali melanggar peraturan sebagai shock therapy dengan mempedomani protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Saya tegaskan kembali agar para Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengawasan kepada seluruh kliennya dengan bersungguh-sungguh. Balai pemasyarakatan jalin koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanannegara asal para klien,” pungkas Gusti Ayu.

 

Kontributor: Divisi PAS DIY

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0