Berikan Bantuan Hukum, Rutan Balikpapan Gandeng Posbakumdin

Berikan Bantuan Hukum, Rutan Balikpapan Gandeng Posbakumdin

Balikpapan, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan terus memberikan pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27. Hal ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) di Aula Utama Rutan Balikpapan, Kamis (12/2).

 

Penandatanganan Mou dihadiri rombongan Posbakumadin serta jajaran petugas dan WBP Rutan Balikpapan. Dikatakan Kepala Rutan Balikpapan, Jul Herry Siburia, Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan negara menjamin masyarakat kurang mampu mendapat hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan hukum.

“Dengan adanya bantuan hukum yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan semua lapisan masyarakat yang kurang mampu untuk mencari keadilan dan kesetaraan di UUD 1945. Terima kasih kepada Posbakumadin atas kerja sama ini. Semoga memberikan yang terbaik bagi WBP selama proses pendampingan dalam persidangan,” harapnya.

 

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Balikpapan, Ita, mengatakan kerja sama pelayanan hukum dari Posbakumdin kepada Rutan Balikpapan sesuai amanah yang diisyaratkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat dalam hal ini tahanan tidak mampu yang berada di dalam rutan. “Aturan ini menyikapi ketentuan bantuan hukum yang ditertibkan pemerintah serta memberikan jasa pelayanan bantuan hukum di pengadilan. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam memberikan pelayanan hukum,” ucap Ita. (IR)
 

 

 

 

Kontributor: Galih Wicaksono

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0