Bimbing Anak Persiapkan Masa Depan Cerah, Ditjenpas Bentuk Rumah Singgah

Bimbing Anak Persiapkan Masa Depan Cerah, Ditjenpas Bentuk Rumah Singgah

Jakarta, INFO_PAS – Menyiapkan masa depan cerah bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Terus membekali Anak dengan pendidikan dan keterampilan yang memadai, Ditjenpas mengusung konsep “Rumah Singgah” sebagai alternatif penampungan kegiatan pembinaan Anak yang berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Di tahun 2022 ini, Ditjenpas telah menetapkan lima wilayah percontohan (pilot project) pembentukan Rumah Singgah di berbagai daerah Indonesia. Rumah Singgah ini bahkan masuk dalam program prioritas nasional tahun 2022.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengantasan Anak Ditjenpas, Liberti Sitinjak, mengatakan selain sebagai tempat pembinaan, Rumah Singgah ini juga akan dijadikan penampungan bagi mereka yang telah selesai menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), akan tetapi belum dapat kembali ke rumah orang tua atau keluarganya.

“Rumah Singgah ini ke depannya kami harapkan juga mampu menjadi rumah penempatan atau penitipan tahanan Anak yang dapat menjadi solusi permasalahan belum tersedianya Lembaga Penempatan Anak Sementara,” tutur Liberti dalam kegiatan Bimbingan Teknis Program Pembentukan Rumah Singgah dan Unit Usaha Balai Pemasyarakatan (Bapas), di Jakarta, Rabu (9/2).

Menurutnya, pembentukan Rumah Singgah ini juga bertujuan memberikan wadah bagi masyarakat untuk ikut serta memberikan intervensi kepada pelanggar hukum, sekaligus mendukung implementasi keadilan restoratif. Hal ini mengingat peran masyarakat sangat dominan dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia.

Konsep keadilan restoratif ini telah dikuatkan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pemidanaan alternatif. Pidana penjara bukan menjadi satu-satunya pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar hukum dewasa. Ada bentuk alternatif pemidanaan lain yang lebih mengedepankan keterlibatan masyarakat dan perbaikan perilaku pelanggar hukum.

“Rumah Singgah ini adalah hal baru, meskipun dalam ketentuan lama telah mengatur adanya mess di setiap Bapas, namun mess ini belum mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan program di dalamnya.  Ini bukan pekerjaan mudah namun bukan berarti tidak bisa dilakukan. Saya yakin dengan kolaborasi, sinergi, dan komitmen bersama, pasti Rumah Singgah dapat terwujud dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan hukum di Indonesia,” imbuh Liberti.

Ia pun berharap peserta yang hadir, yaitu 10 perwakilan pemerintah daerah, delapan perwakilan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan, dan 17 perwakilan dari lima Balai Pemasyarakatan (Bapas), dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk penyusunan pedoman pembentukan Rumah Singgah. Pedoman ini nantinya akan digunakan sebagai panduan bagi Bapas di seluruh Indonesia. (afn/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0