Bisakah Warga Binaan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumah? Ini Syarat dan Prosedur Resmi Pemindahan Narapidana!

Bisakah Warga Binaan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumah? Ini Syarat dan Prosedur Resmi Pemindahan Narapidana!

Jarak lokasi pembinaan yang jauh dari domisili keluarga sering kali menjadi kendala bagi keluarga Warga Binaan. Jarak antarkota maupun antarprovinsi dapat membatasi kesempatan keluarga untuk berkunjung, memberikan dukungan moral, dan mendampingi proses pembinaan Warga Binaan.

Lantas, bisakah Narapidana mengajukan pemindahan ke Lapas yang lebih dekat dengan rumah keluarga?

Jawabannya, pemindahan Narapidana dapat diajukan dan memiliki mekanisme resmi. Ketentuan mengenai pemindahan diatur, antara lain, dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemindahan dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, antara lain terdapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang, berkas pembinaan telah lengkap, dan terdapat hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Dalam praktik pelayanan Pemasyarakatan, tersedia pula layanan pemindahan atas permintaan Narapidana, keluarga, atau kuasa hukum. Alasan pemindahan perlu disampaikan dalam permohonan dan akan dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek pembinaan, keamanan, dan hasil penelitian kemasyarakatan.

Dengan demikian, pemindahan ke Lapas yang lebih dekat dengan keluarga bukan proses otomatis. Permohonan tetap harus melalui pemeriksaan administrasi, penelitian kemasyarakatan, sidang TPP, serta persetujuan pejabat yang berwenang.

Dokumen Persyaratan Administrasi

A. Dokumen dari Narapidana atau Keluarga

Untuk mengajukan pemindahan atas permintaan sendiri atau keluarga, persyaratan yang umumnya diminta dalam standar pelayanan meliputi:

  1. Surat permohonan tertulis kepada Kepala Lapas asal yang memuat identitas dan alasan pemindahan.
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap beserta berita acara pelaksanaan putusan.
  3. Surat pernyataan atau jaminan dari penjamin sesuai ketentuan pelayanan.
  4. Identitas penjamin, antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  5. Surat keterangan tidak memiliki perkara lain, sesuai persyaratan layanan.
  6. Surat keterangan dokter, apabila dipersyaratkan berdasarkan kondisi yang bersangkutan.
  7. Dokumen pembinaan dan administrasi lain sesuai standar pelayanan yang berlaku pada Lapas/Kantor Wilayah.

Standar pelayanan yang dipublikasikan Kanwil juga mencantumkan Litmas asal dan tujuan serta keputusan TPP sebagai bagian dari kelengkapan proses. Karena rincian dokumen dapat mengikuti standar pelayanan masing-masing unit, keluarga sebaiknya meminta daftar persyaratan terbaru kepada petugas layanan Lapas asal.

B. Dokumen yang Disiapkan Petugas Pemasyarakatan

Setelah permohonan diterima, petugas melengkapi dan memverifikasi dokumen yang diperlukan, antara lain:

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap beserta berita acara pelaksanaan putusan.
  2. Surat keterangan mengenai ada atau tidaknya perkara hukum lain.
  3. Dokumen perkembangan dan riwayat pembinaan Narapidana.
  4. Salinan Register F apabila dipersyaratkan.
  5. Litmas dari Bapas asal dan Bapas tujuan.
  6. Hasil dan keputusan sidang TPP sesuai tahapan pemindahan.

Litmas merupakan bagian dari proses penilaian dan bukan sekadar dokumen yang harus disiapkan sendiri oleh keluarga. Pelaksanaannya dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan permintaan dari Lapas/Rutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Prosedur dan Tahapan Pengurusan

Proses pemindahan atas permintaan sendiri atau keluarga dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:

1. Pengajuan Permohonan

Narapidana, keluarga, atau kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan kepada Lapas asal dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditentukan.

2. Verifikasi dan Penelitian Kemasyarakatan

Petugas Lapas memeriksa kelengkapan administrasi dan kondisi pembinaan Narapidana. Selanjutnya dilakukan Litmas asal dan tujuan sebagai bagian dari bahan pertimbangan pemindahan.

3. Sidang TPP di Lapas

Hasil pemeriksaan dan Litmas dibahas dalam sidang TPP Lapas. Berdasarkan hasil sidang tersebut, Lapas meneruskan usulan pemindahan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau menolak permohonan sesuai ketentuan.

Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, standar pelayanan menetapkan waktu paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan telah disidangkan dalam TPP untuk meneruskan usulan ke Kanwil atau memberikan keputusan penolakan pada tahap tersebut.

4. Proses di Kantor Wilayah

Untuk pemindahan dalam satu wilayah kerja Kanwil, usulan dibahas dalam sidang TPP Kanwil. Kepala Kantor Wilayah kemudian menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.

Untuk pemindahan antarwilayah Kanwil, Kakanwil meneruskan usulan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tahap di Kanwil memiliki jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan telah disidangkan dalam TPP.

5. Proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Untuk pemindahan antarwilayah Kanwil, Ditjenpas memproses usulan sesuai kewenangannya, termasuk melalui mekanisme TPP. Keputusan persetujuan atau penolakan diterbitkan setelah proses pemeriksaan selesai.

Tahap di Ditjenpas memiliki jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan telah disidangkan dalam TPP.

Berapa Lama Proses Pemindahan?

Berdasarkan standar pelayanan yang dipublikasikan untuk layanan pemindahan atas permintaan sendiri/keluarga, waktu penyelesaian pada setiap jenjang adalah:

Jenis Pemindahan

Tahapan

Batas Waktu

Dalam satu wilayah Kanwil

Lapas/Rutan 10 hari kerja + Kanwil 14 hari kerja

Paling lama 24 hari kerja

Antarwilayah Kanwil

Lapas/Rutan 10 hari kerja + Kanwil 14 hari kerja + Ditjenpas 30 hari kerja

Paling lama 54 hari kerja

Perhitungan tersebut merupakan akumulasi waktu pada setiap jenjang dan tidak berarti pemindahan pasti selesai dalam jumlah hari tersebut, karena pelaksanaan tetap bergantung pada kelengkapan persyaratan, hasil penelitian dan penilaian, serta keputusan pejabat yang berwenang. Standar pelayanan juga menghitung waktu setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan proses TPP dilakukan.

Keluarga sebaiknya tetap mengonfirmasi standar pelayanan terbaru kepada Lapas asal karena rincian persyaratan dan mekanisme layanan dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Pengurusan Pemindahan Dipungut Biaya?

Pelayanan administrasi permohonan pemindahan pada standar pelayanan yang dipublikasikan Kanwil dinyatakan tidak dipungut biaya.

Namun, untuk pemindahan atas permintaan sendiri/keluarga, sejumlah standar pelayanan juga mencantumkan persyaratan berupa pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung pemohon. Karena ketentuan pembiayaan dapat berkaitan dengan jenis dan alasan pemindahan serta standar pelayanan yang berlaku, keluarga perlu meminta penjelasan tertulis mengenai komponen biaya yang sah sebelum pemindahan dilaksanakan.

Hal yang perlu dibedakan adalah biaya pelayanan administrasi dan biaya pelaksanaan pemindahan. Keduanya tidak dapat disamakan.

Sementara itu, Pasal 54 PP Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan biaya pemindahan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dibebankan kepada negara. Karena terdapat ketentuan pelayanan khusus untuk pemindahan atas permintaan sendiri, informasi mengenai biaya untuk kasus tertentu sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Lapas atau Kanwil yang menangani permohonan.

Apakah Pemindahan Menghilangkan Hak Integrasi?

Pemindahan Lapas tidak dengan sendirinya menghapus data pembinaan Narapidana. Data pembinaan dan status pemenuhan persyaratan hak integrasi tetap menjadi bagian dari administrasi Pemasyarakatan.

Namun, PB, CB, dan Remisi tetap diberikan berdasarkan persyaratan masing-masing program. Karena itu, keluarga tidak perlu menganggap pemindahan sebagai penghapusan hak, tetapi tetap perlu memastikan bahwa seluruh proses pembinaan dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Mengapa Permohonan Pemindahan Bisa Ditolak?

Pemindahan tidak otomatis disetujui hanya karena lokasi Lapas tujuan lebih dekat dengan keluarga. Permohonan harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan hasil penilaian serta rekomendasi TPP.

Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses tersebut antara lain:

  1. Kesesuaian Lapas tujuan dengan kondisi dan kebutuhan pembinaan.
  2. Aspek keamanan dan ketertiban, termasuk hasil penilaian terhadap Narapidana.
  3. Ketersediaan tempat dan kondisi hunian Lapas tujuan.
  4. Status perkara hukum lain, apabila masih terdapat proses hukum yang berkaitan dengan Narapidana.
  5. Riwayat pembinaan dan disiplin, termasuk catatan pelanggaran tata tertib.
  6. Hasil Litmas asal dan tujuan serta pertimbangan TPP.

Dengan demikian, alasan kedekatan dengan keluarga dapat menjadi dasar pengajuan, tetapi keputusan pemindahan tetap mempertimbangkan keseluruhan kondisi Narapidana dan Lapas tujuan.

Imbauan bagi Keluarga

Permohonan pemindahan dapat diajukan melalui mekanisme resmi tanpa menggunakan perantara. Keluarga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas layanan di Lapas asal untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, tahapan, dan perkembangan permohonan.

Masyarakat juga perlu menghindari pihak yang menjanjikan pemindahan secara cepat atau pasti dengan imbalan tertentu. Standar pelayanan pemindahan menyatakan pelayanan surat keputusan pemindahan atas permintaan sendiri tidak dipungut biaya administrasi.

Selain memenuhi persyaratan administratif, keluarga perlu memahami bahwa pemindahan merupakan bagian dari proses pembinaan yang tetap harus mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, kebutuhan pembinaan, dan keputusan pejabat yang berwenang.

Dengan mengikuti prosedur resmi, keluarga dapat mengajukan permohonan secara tertib sekaligus memperoleh kepastian mengenai tahapan dan status pengurusannya.

 

Penulis: Haris (Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0