Bos Real Estate Medan Disandera Semalam Langsung Bayar
Medan, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan menyandera penunggak pajak atas nama BB (52 tahun), Direktur PT. TMIL yang bergerak dibilang Real Estate dengan Nominal sebesar 36,8 M, Rabu (4/11).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Ajub Suratman, mengatakan bahwa Kemenkumham sudah melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perihal tempat penyanderaan. Penyanderaan dipisahkan dari Warga Binaan lain, tapi karena penunggak pajak sudah membayar maka langsung dibebaskan.
“Kami siap mendukung pemerintah dalam penegakan hukum bagi pelanggar pajak dan kedepannya telah menyiapkan seluruh Lapas / Rutan di wilayah sumut seandainya diperlukan,†tutur Pria yang pernah menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan ini.
Hal senada disampaikan oleh Jumadi selaku Kepala Rutan Klas I Medan bahwa akan mendukung program penyanderaan ini dan memberikan perlakuan yang sama. "Kami akan memberikan
Medan, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan menyandera penunggak pajak atas nama BB (52 tahun), Direktur PT. TMIL yang bergerak dibilang Real Estate dengan Nominal sebesar 36,8 M, Rabu (4/11).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Ajub Suratman, mengatakan bahwa Kemenkumham sudah melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perihal tempat penyanderaan. Penyanderaan dipisahkan dari Warga Binaan lain, tapi karena penunggak pajak sudah membayar maka langsung dibebaskan.
“Kami siap mendukung pemerintah dalam penegakan hukum bagi pelanggar pajak dan kedepannya telah menyiapkan seluruh Lapas / Rutan di wilayah sumut seandainya diperlukan,†tutur Pria yang pernah menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan ini.
Hal senada disampaikan oleh Jumadi selaku Kepala Rutan Klas I Medan bahwa akan mendukung program penyanderaan ini dan memberikan perlakuan yang sama. "Kami akan memberikan perlakuan sama baik jam kunjungan maupun kamar hunian yang bersangkutan," Ujar Putra Asal Ngawi yang pernah menjabat Kepala Keamanan LP Klas I Cipinang Jakarta ini.
“Yang bersangkutan ditempatkan di Blok khusus dekat pintu utama, hanya bisa dikunjungi dan wajib memperoleh Ijin Kanwil Pajak Medan, tapi karena sudah membayar maka kami bebaskan,†jelasnya.
Direktur Humas Ditjen Pajak, Mekar Satrio Utama, mengatakan bahwa penunggak pajak tersebut dibebaskan karena telah membayar lunas tunggakannya.
“Baru saja kita bebaskan karena yang bersangkutan telah membayar lunas hari ini, Jum'at (06/11), ini semua atas kerjasama Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara,†ungkap Satrio.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Utara, Muhtar; menjelaskan bahwa penunggak pajak atas nama BB telah menunggak pajak sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2009. Pihaknya telah melakukan peneguran, namun tidak ada tanggapan.
“BB telah menunggak pajak sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2009, kami telah melakukan peneguran,namun tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan maka kami melakukan sita paksa dan langkah terakhir penahanan,†pungkasnya.
Penulis : Syarpani