CASN Kanwil Ditjenpas Maluku Praktik Penggeledahan di LPKA Ambon

Ambon, INFO_PAS - Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan jalani orientasi lapangan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Selada (17/6). Salah satu bentuk kegiatan lapangan tersebut adalah partisipasi dalam penggeledahan wisma hunian Anak Binaan bersama Pelaksana Harian Kepala LPKA Ambon, Yosias Nirahua, serta Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Safah.
Penggeledahan ini dilaksanakan sebagai agenda pembinaan dan pembekalan langsung kepada para CASN agar memahami secara teknis dan etis proses penggeledahan badan dan barang milik penghuni. “Pelatihan dasar pengamanan harus dibarengi dengan pengalaman nyata di lapangan. Oleh karena itu, penggeledahan hari ini menjadi media pembelajaran langsung bagi para CASN. “Kami berharap mereka memahami pentingnya ketelitian, prosedur, dan etika dalam setiap tindakan pengamanan,“ harap Yosias.
Senada, Saffah menjelaskan kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi juga bagian dari pengenalan kultur kerja Pemasyarakatan. “Kami menekankan penggeledahan harus dilakukan dengan profesional, humanis, dan sesuai SOP. CASN harus belajar dari sekarang bagaimana menjaga keamanan tanpa mengesampingkan hak-hak Anak Binaan,” tegasnya.
Salah satu CASN, Vico Silooy, mengaku kegiatan ini sangat berkesan dan memberikan pemahaman baru baginya terkait teknis pengamanan. “Melalui praktik langsung seperti ini, saya memahami betapa pentingnya kehati-hatian dan sikap profesional dalam menjaga keamanan di dalam lembaga. Ini menjadi bekal berharga dalam menjalankan tugas ke depan,” ujarnya.
Hasil dari penggeledahan hari ini nihil dari barang-barang terlarang maupun benda mencurigakan lainnya. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membentuk karakter petugas Pemasyarakatan yang sigap, tanggap, dan menjunjung tinggi integritas. Maka, LPKA Ambon akan terus mendukung proses pembelajaran CASN melalui praktik langsung yang selaras dengan nilai-nilai Pemasyarakatan. (IR)
Kontributor: LPKA Ambon
What's Your Reaction?






