Cegah Overstaying, Lapas Tenggarong Teken MoU dengan Polres Kukar
Tenggarong, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mewujudkan salah satu komitmen dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak Warga Binaan Pemasyarakatan dengan menandatangani nota kesepahaman bersama Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara, Rabu (9/6). Penandatanganan berlangsung di Aula Mako Polres Kukar antara Kepala Lapas (Kalapas) Tenggarong, Agus Dwirijanto dengan Kepala Polres (Kapolres) Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting.
Nota kesepahaman tentang zero overstaying penahanan ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran hak WBP yang masih menjalani masa tahanan dan/atau persidangan. Tak hanya Kalapas Tenggarong, hadir pula Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Samarinda yang juga menandatangani kesepakatan ini.
“Kegiatan yang hari ini kami laksanakan memiliki dua tujuan, pertama sebagai upaya Lapas Tenggarong dalam menjamin terpenuhinya hak WBP yang masih berstatus tahanan. Kedua, sebagai bukti konkret terjalinnya sinergi antara Lapas dengan Polres yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” ujar Kalapas Tenggarong.
Senada dengan Kalapas, AKBP Irwan Masulin juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak Lapas dalam menangani overstaying ini. “Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan bisa menjadi check and balancing yang dilakukan oleh pihak Lapas terhadap kami, maupun sebaliknya,” harapnya.
Disinggung soal penanganan overstaying di Lapas Tenggarong, Ahmad Harnadi selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas Tenggarong menyampaikan bahwa selama ini di Lapas belum ada tahanan yang mengalami overstaying. Meski demikian, pihaknya berharap ini dapat dipertahankan dan menjadi perhatian serius bagi Lapas yang secara tugas dan fungsi menangani masalah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA ini berjalan dengan baik dan penuh keakraban, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. (prv)
Kontributor: Lapas Tenggarong