Lapas Piru Gandeng Dinkes Tangani Warga Binaan Terdiagnosis Kusta
Piru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru bergerak cepat tangani seorang Warga Binaan inisial N yang terdiagnosis kusta dengan menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Puskesmas Piru. Penanganan lanjutan dilakukan di Klinik Lapas Piru, Selasa (28/7), sebagai upaya pastikan Warga Binaan memperoleh layanan kesehatan sesuai standar.
Sebelumnya, Sabtu (25/7), perawat Klinik Lapas Piru memeriksa Warga Binaan yang mengeluhkan munculnya bercak putih di beberapa bagian tubuh, disertai mati rasa dan kekakuan pada jari kelingking kiri. Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, petugas mengidentifikasi gejala yang mengarah pada penyakit kusta sehingga segera dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten SBB dan Puskesmas Piru untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Wasor/PJ Penyakit Kusta bersama tim kesehatan Puskesmas Piru datangi Klinik Lapas Piru untuk memeriksa kondisi pasien sekaligus memberikan edukasi mengenai penyebab, penularan, pentingnya kepatuhan menjalani pengobatan, potensi efek samping obat, serta langkah pencegahan penularan. Pasien akan menjalani terapi Multi Drug Therapy (MDT) selama 12 bulan sesuai pedoman Kementerian Kesehatan dan WHO dengan pemantauan berkala oleh tim kesehatan.
Perawat Lapas Piru, Ns. Suryani, mengatakan deteksi dini menjadi langkah penting agar pasien segera memperoleh penanganan sesuai standar.
"Setelah menemukan gejala yang mengarah pada kusta melalui pemeriksaan menyeluruh, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas Piru agar pasien segera memperoleh penanganan yang tepat. Respons cepat menjadi kunci untuk mendukung proses penyembuhan," ujarnya.
Kepala Subseksi Perawatan, Ellen Anakotta, menegaskan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap Warga Binaan yang harus dipenuhi secara optimal.
"Kami akan terus memastikan pasien mendapatkan pengobatan, pendampingan, dan pemantauan secara berkala hingga tuntas. Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas menjadi wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang optimal," ungkapnya.
Sementara itu, Wasor/PJ Penyakit Kusta Puskesmas Piru, Wahid, menjelaskan bahwa kusta dapat disembuhkan apabila pasien disiplin jalani terapi.
"Pengobatan MDT harus dijalani secara rutin selama 12 bulan. Dengan kepatuhan berobat, peluang sembuh sangat tinggi. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan stigma kepada penderita karena kusta dapat ditangani dan disembuhkan secara medis," jelasnya.
Kepala Lapas Piru, Hery Kusbandono, mengapresiasi sinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten SBB dan Puskesmas Piru dalam penanganan tersebut.
"Lapas Piru berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, dan sesuai standar sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar Warga Binaan. Kami akan terus memantau perkembangan kesehatan pasien hingga pengobatan selesai serta memperkuat kerja sama dengan instansi kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan di Lapas Piru," tegas Hery. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Piru
What's Your Reaction?


