Cegah Overstaying, Rutan Batang Perkuat SPPT Dengan Instansi Terkait
Batang, INFO_PAS – Permasalahan yang kerap dihadapi rumah tahanan (rutan) adalah overstaying tahanan yang telah habis masa penahanannya. Untuk mencegah terjadinya overstaying, Rutan Batang mengundang instansi aparat penegak hukum lainnya untuk mengoptimalkan Sistem Penanganan Perkara Terpadu (SPPT) berbasis teknologi informasi dalam rapat koordinasi (rakor), Rabu (27/11) di ruang galeri Rutan Batang.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Batang, Kejaksaan Negeri Batang, dan Kepolisian Resor Batang. Kepala Rutan Batang, Yusup Gunawan, menjelaskan maksud rakor tersebut adalah meningkatkan kerja sama, terutama pertukaran dan integrasi data tahanan dengan instansi penegak hukum terkait.
“Untuk optimalisasi SPPT, harus ada koordinasi yang baik, terutama data tahanan dari instansi penegak hukum. Untuk itu, kami adakah kegiatan ini agar terjalin koordinasi penguatan SPPT,” jelas Yusup.
Dari rakor tersebut disepakati koordinasi yang lebih intensif dari masing-masing instansi penegak hukum dalam pertukaran data masa penahanan tahanan sehingga tidak terjadi overstaying di Rutan Batang.
Yusup menambahkan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menargetkan zero overstaying di seluruh lembaga pemasyarakaatan dan rutan tahun 2020. Rutan Batang pun saat ini sudah zero overstaying.
“Saat ini kami sudah zero overstaying. Selama ini ketika masa penahanan hampir habis, baik kurang 10 hari, 5 hari, atau 3 hari, kami selalu memberitahu pihak penahan agar ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perpanjangan penahanan sehingga tidak terjadi overstay,” pungkasnya.
Kontributor: Amien