Tertibkan Aset, LPN Jakarta Laksanakan Penghapusan BMN

Tertibkan Aset, LPN Jakarta Laksanakan Penghapusan BMN

Jakarta, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta lakukan penertiban dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) terhadap barang yang dalam kondisi rusak berat. Penghapusan BMN dilaksanakan dengan cara lelang secara tertutup (close bidding) melalui laman www.lelang.go.id mulai tanggal 30 September – 6 Oktober 2021. Penghapusan BMN tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. SEK-PB.06.01-193 mengenai Persetujuan Penjualan BMN pada Lapas Narkotika Jakarta.

Pelaksanaan penentuan pemenang lelang dilaksanakan, Rabu (6/10) pukul 10.00 WIB yang langsung dilaksanakan di aula lantai 3 Lapas Narkotika Jakarta. Penentuan pemenang juga dihadiri pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Christina Dewi, didampingi pejabat penjual BMN Lapas Narkotika Jakarta, Bisri Mustopa.

Bisri mengungkapkan lelang diikuti sekitar 20 peserta penawar yang mendaftar langsung melalui laman www.lelang.go.id. Nantinya, pemenang langsung menyetorkan uangnya ke kas negara. “Penawaran tertinggi adalah sebesar Rp. 17.900.000 dan selanjutnya uang disetorkan langsung ke kas negara. BMN yang telah dijual nantinya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan penghapusan dan dapat dihapus dari aplikasi Sistem Informasi dan Akuntansi Barang Milik Negara,” terang Bisri.

Sementara itu, Christina Dewi dari KPKNL Jakarta IV mengungkapkan lelang diselenggarakan terbuka bagi masyarakat umum. Untuk mengikuti lelang, peserta harus mendaftar melalui laman www.lelang.go.id sehingga keseluruhan tahap lelang diselenggarakan dalam jaringan. “Nilai limit lelang ini adalah sebesar Rp. 1.972.000 dan peserta yang mengikuti lelang harus menyetor uang jaminan sebesar 20% dari nilai limit tersebut,” jelasnya.

Dewi menjelaskan uang jaminan tersebut merupakan syarat untuk menjadi peserta lelang yang diselenggarakan. “Nilai uang jaminan tersebut nantinya disetorkan oleh peserta sendiri ke rekening negara karena uang jaminan tersebut menjadi syarat wajib dalam pelaksanaan lelang,” pungkas Dewi. (IR)

 

Kontributor: LPN Jakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0