Cegah Penyebaran COVID-19, Kanwil Kemenkumham Banten Lakukan Rapid Test dan PCR Swab
Serang, INFO_PAS - Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) di wilayah Banten serta memastikan kondisi kesehatan petugas dalam memasuki era new normal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten bersama Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 melakukan rapid test dan PCR Swab COVID-19, Sabtu (13/6) di kantor Kanwil Kemenkumham Banten.
Pada kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Andika R. Prasetya, menyampaikan harapannya agar seluruh petugas tetap tenang dan mengikuti kegiatan pemeriksaan. "Apapun hasilnya, setelah kegiatan ini semua petugas harus menjaga sangat ketat kondisi kesehatan masing-masing. Selalu gunakan masker, rajin cuci tangan, hindari kerumunan, jaga jarak, sertta terapkan perilaku hidup bersih dan sehat baik di kantor maupun di rumah," pesannya.
Pemeriksaan yang dilaksanakan bekerja sama dengan RS Hermina ini dilakukan terhadap 34 petugas dan hasil tes dapat diketahui peserta tes dalam waktu tiga hari. Sementara itu, rapid test dilaksanakan kepada 40 petugas di antaranya staf, office boy, dan driver bekerja sama dengan Tim Pernakes Kanwil Kemenkumham Banten.
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan hasil rapid test menunjukkan tidak ada peserta yang reaktif. Lebih lanjut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, selaku penangung jawab kegiatan menyampaikan rasa terima kasih atas dilaksanakannya pemeriksaan ini.
“Kami bersyukur atas hasil rapid test yang non reaktif. Semoga hasil PCR Swab juga semuanya negatif. Kita semua harus benar benar disiplin dalam berkegiatan, baik di kantor maupun di rumah, bahkan di luar rumah. Semoga kita sehat dan terhindar dari COVID-19 serta siap bertugas dalam situasi new normal,” tutup Marselina.
Kontributor: Kanwil Kemenkumham Banten