Cerahkan Masa Depan WBP, Rutan Pemalang Gandeng BLK Berikan Pembimbingan Keterampilan

Pemalang, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang  dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Tegal menandatangani Memory of Understanding (MoU) bertempat di aula Rutan Kelas IIB Pemalang, tepat pukul 10.00 WIB Rabu (10/04). [caption id="attachment_77328" align="alignright" width="300"] Cerahkan Masa Depan WBP, Rutan Pemalang Gandeng BLK Berikan Pembimbingan Keterampilan[/caption] MoU ini dilakukan dalam rangka Pembimbingan Keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), agar para WBP bisa mendapatkan pembimbingan keterampilan untuk bekal mereka setelah keluar dari Rutan. Pembimbingan Keterampilan oleh BLK akan dimulai setelah lebaran, dibuka dengan pelatihan tentang Kerajinan Kayu (Plitur Kayu). “Setelah mendapatkan pembimbingan Ketera

Cerahkan Masa Depan WBP, Rutan Pemalang Gandeng BLK Berikan Pembimbingan Keterampilan
Pemalang, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang  dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Tegal menandatangani Memory of Understanding (MoU) bertempat di aula Rutan Kelas IIB Pemalang, tepat pukul 10.00 WIB Rabu (10/04). [caption id="attachment_77328" align="alignright" width="300"] Cerahkan Masa Depan WBP, Rutan Pemalang Gandeng BLK Berikan Pembimbingan Keterampilan[/caption] MoU ini dilakukan dalam rangka Pembimbingan Keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), agar para WBP bisa mendapatkan pembimbingan keterampilan untuk bekal mereka setelah keluar dari Rutan. Pembimbingan Keterampilan oleh BLK akan dimulai setelah lebaran, dibuka dengan pelatihan tentang Kerajinan Kayu (Plitur Kayu). “Setelah mendapatkan pembimbingan Keterampilan dari kami, nantinya para WBP akan mendapatkan sertifikat. Itu nanti bisa jadi bekal mereka buat cari kerja kedepannya,” jelas Kepala UPTD BLK Kabupaten Tegal Tri Susanto saat memberikan sambutan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Pembimbingan ini akan diberikan kepada para WBP yang telah menjalani 1/3 masa pidananya. “Harapannya dengan adanya pembimbingan mereka jadi punya bekal setelah bebas, sehingga nantinya bisa lebih cerah lah masa depannya atau paling tidak bisa jadi kegiatan baru mereka agar tidak melakukan tindak kriminal lagi.” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Pemalang Hisam Wibowo saat memberikan sambutannya.   Kontributor : Rutan Pemalang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0