Dukung Kepastian Hukum Warga Binaan, Lapas Tabanan Jalin Koordinasi dengan Kejari Tabanan
Tabanan, INFO_PAS – Pemenuhan hak dan kepastian hukum bagi Warga Binaan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam audiensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tabanan, Basuki Raharjo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (10/9). Pertemuan tersebut menjadi sarana memperkuat koordinasi terkait proses hukum Narapidana sekaligus mendukung kelancaran layanan Lapas Tabanan.
Didampingi jajaran struktural, Basuki diterima langsung oleh Kepala Kajari Tabanan, Medie. Pertemuan membahas sejumlah hal berkaitan dengan penetapan hukum Narapidana, proses eksekusi, dan koordinasi penanganan perkara yang melibatkan Warga Binaan. Pertukaran informasi antarinstansi juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses hukum dapat ditangani secara jelas dan terkoordinasi.
Kalapas menyampaikan koordinasi dengan Kejari Tabanan diperlukan untuk memastikan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan Warga Binaan berjala tertib. Menurutnya, komunikasi yang efektif sesama Aparat Penegak Hukum (APH) turut mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya dalam memberikan layanan yang berkaitan dengan proses hukum.
“Maksud dan tujuan kedatangan kami adalah membahas penetapan hukum Narapidana, termasuk proses eksekusi dan koordinasi dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan Warga Binaan. Dengan koordinasi dan pertukaran informasi yang baik, kami berharap setiap proses berjalan lebih jelas, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Basuki.
Mewakili Kejari Tabanan, Medie menyambut baik koordinasi yang dilakukan Lapas Tabanan. “Kerja sama yang baik sesama APH tidak hanya memberikan manfaat bagi masing-masing lembaga, tetapi juga berdampak pada masyarakat secara keseluruhan. Koordinasi yang terjalin dengan baik dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ujarnya.
Melalui koordinasi bersama Kejari Tabanan, Lapas Tabanan berharap proses hukum yang berkaitan dengan Warga Binaan berlangsung tertib, jelas, dan terkoordinasi. Penguatan komunikasi APH diharapkan mendukung pemenuhan hak hukum Warga Binaan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (IR)
Kontributor: Lapas Tabanan
What's Your Reaction?


