Core Values “BerAKHLAK” dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan

Core Values “BerAKHLAK” dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan core values "BerAKHLAK" dan employer branding Aparatur Sipil Negara (ASN) "Bangga Melayani Bangsa" pada tanggal 27 Juli lalu secara virtual. Peluncuran core values ini bertujuan menyeragamkan nilai-nilai bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional karena sudah sejak lama terdapat nilai-nilai dasar ASN yang bervariasi pada berbagai instansi pemerintah. Kondisi tersebut menjadikan langkah dan kebijakan yang berbeda dalam konsep dan praktik layanan publik kepada masyarakat. Presiden Joko Widodo menegaskan setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar dan semboyan yang sama.

Nilai-nilai ASN “BerAKHLAK” merupakan semboyan dan fondasi baru bagi ASN di Indonesia yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya core values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Selain itu, para ASN juga harus menjiwai employer branding ASN, yaitu Bangga Melayani Bangsa.

Nilai-nilai yang disampaikan tersebut sesungguhnya bukan hal yang baru bagi ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya pada jajaran Pemasyarakatan, namun core values tersebut tetap harus terus-menerus dikampanyekan kepada petugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Petugas Pemasyarakatan dituntut untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan kapabilitas diri dalam memberikan layanan kepada pengguna layanan.

 

Implementasi Nilai BerAKHLAK

Petugas Pemasyarakatan diharapkan untuk mampu mengamalkan dan mengimplementasikan core value “BerAKHLAK” dalam setiap nafas dan pekerjaan yang dilakukan. Yang pertama adalah nilai Berorientasi Pelayanan. Pada makna ini, setiap insan Pemasyarakatan diwajibkan untuk berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi pengguna layanan. Petugas dituntut untuk bersikap ramah, cekatan, solutif, serta dapat diandalkan dalam memahami dan mematuhi segala kebutuhan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Di masa pandemi seperti sekarang, jajaran Pemasyarakatan berusaha secara maksimal untuk tetap memberikan layanan. Terbukti dengan terciptanya inovasi-inovasi berbasis digital sebagai langkah solutif dalam memenuhi hak WBP dan masyarakat untuk memperoleh layanan meskipun sedang berada di tengah pandemi. Perbaikan tiada henti juga wajib dilakukan sebagai evaluasi dalam pelaksaan pelayanan publik sehingga pengguna layanan akan mendapatkan pelayanan terbaik.

Nilai yang kedua adalah Akuntabilitas. Nilai ini bermakna rasa bertanggung jawab atas kepercayaan dan kewenangan yang diberikan. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi wajib dijunjung dan tertanam dalam diri petugas Pemasyarakatan. Petugas dituntut untuk bersikap akuntabel dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya serta menciptakan transparansi di tempat kerja.

Nilai yang ketiga adalah Kompeten. Nilai ini menggambarkan petugas Pemasyarakatan untuk terus belajar untuk mengembangkan kapabilitas. Petugas harus mampu meningkatkan kompetensi untuk menjawab tantangan yang akan selalu berubah serta melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan kualitas terbaik. Meski diliputi kondisi pandemi, dalam era digitalisasi seperti sekarang mau tidak mau harus menguasai bidang teknologi informasi sebagai penunjang proses pelaksanaan pekerjaan. Pendidikan dan pelatihan secara dalam jaringan juga gencar dilaksanakan bagi petugas Pemasyarakat untuk meningkatkan kompetensi.

Nilai yang keempat adalah Harmonis. Nilai ini menjadi penting, terutama dalam kaitannya dengan proses, kemampuan, dan kualitas berorganisasi dalam pekerjaan. Setiap petugas Pemasyarakatan harus menumbuhkan rasa saling peduli dan menghargai perbedaan. Terciptanya harmonisasi dapat membangun lingkungan kerja yang kondusif dapat berefek kepada semangat bersama untuk memberikan pelayanan yang prima kepada WBP dan masyarakat.

Nilai yang kelima yakni Loyal. Para petugas dituntut untuk berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Nilai ini menunjukkan bahwa petugas Pemasyarakatan harus memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah. Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai petugas Pemasyarakatan juga harus mampu menjaga nama baik sesama petugas, instansi, dan juga negara.

Nilai yang keenam adalah Adaptif sebagai nilai yang sangat penting yang harus dimiliki, terutama di era pandemi seperti sekarang. Petugas Pemasyarakatan harus mampu mengembangkan kreativitas dan berinovasi dalam penyediaan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan cepat menyesuaikan diri dan bertindak pro-aktif menghadapi setiap perubahan yang terjadi, maka kewajiban dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat akan terus berlangsung. Pandemi bukanlah alasan untuk menafikan tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan.

Nilai yang terakhir adalah Kolaboratif. Petugas Pemasyarakatan harus mampu membangun kerja sama yang baik antar sesama jajaran Pemasyarakatan maupun antar kementerian/lembaga. Memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi dan terbuka dalam bekerja sama dapat menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya yang ada secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, dalam mewujudkan keamanan serta penanggulangan narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara, petugas Pemasyakatan dapat menjalin sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI serta Badan Narkotika Nasional RI.

Peluncuran core values dan employer branding menjadi kesempatan yang tepat bagi ASN, khususnya pada jajaran Pemasyarakatan, untuk bertransformasi, berinovasi, dan meningkatkan kualitas. Dalam pandangan demikian, sasaran utama semangat nilai dasar dan branding ini adalah bagaimana memberikan dan mewujudkan layanan prima bagi WBP dan masyarakat dengan topangan kapasitas yang mumpuni pada diri petugas Pemasyarakatan. 

 

Penulis: I Gede Eka Juniarta Yasa (Lapas Tabanan)

What's Your Reaction?

like
11
dislike
1
love
8
funny
0
angry
1
sad
2
wow
5