CPNS Bapas Yogya Pelajari Proses Pemberkasan ABH

Yogyakarta, INFO_PAS - Mentoring bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Selasa (27/2) lalu menjadi pengalaman baru bagi lima CPNS di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta. Pasalnya, mereka ikut dalam proses pelimpahan berkas delapan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terjerat pasal 170 KUHP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kedelapan Anak ini terlibat dalam tidak kekerasan klitih, yaitu tindak kekerasan dimana pelaku memburu korbannya dengan mengendarai motor. Dalam proses hukumnya, mereka didampingi oleh enam PK Bapas Yogyakarta. Dalam kejadian ini, dua ABH, yaitu J dan S, menggunakan senjata tajam berupa pedang dan clurit yang mengakibatkan cidera parah di tangan kanan dan lutut korban. Karena cukup fatalnya akibat perbuatan para ABH serta ancaman hukuman yang melampaui tujuh tahun, kasus ini tidak dapat diproses dengan diversi sebagaimana dilakukan dalam kasus Anak yang lebih

CPNS Bapas Yogya Pelajari Proses Pemberkasan ABH
Yogyakarta, INFO_PAS - Mentoring bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Selasa (27/2) lalu menjadi pengalaman baru bagi lima CPNS di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta. Pasalnya, mereka ikut dalam proses pelimpahan berkas delapan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terjerat pasal 170 KUHP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kedelapan Anak ini terlibat dalam tidak kekerasan klitih, yaitu tindak kekerasan dimana pelaku memburu korbannya dengan mengendarai motor. Dalam proses hukumnya, mereka didampingi oleh enam PK Bapas Yogyakarta. Dalam kejadian ini, dua ABH, yaitu J dan S, menggunakan senjata tajam berupa pedang dan clurit yang mengakibatkan cidera parah di tangan kanan dan lutut korban. Karena cukup fatalnya akibat perbuatan para ABH serta ancaman hukuman yang melampaui tujuh tahun, kasus ini tidak dapat diproses dengan diversi sebagaimana dilakukan dalam kasus Anak yang lebih ringan. Dalam proses penyerahan, kedelapan ABH yang berusia 15-17 tahun dibawa secara bersamaan ke Kejari Sleman diikuti rombongan orangtua ABH yang wajib mendampingi dalam setiap tahapan pemrosesan kasus. Selanjutnya, ABH dan orangtua menerima pengarahan Jaksa dari Kejari Sleman, Asep. “Anak penting mendapat pengawasan dan pengasuhan yang ketat, terutama jika sering meninggalkan rumah di malam hari, bahkan tidak kembali ke rumah sampai pagi,” tegasnya. [caption id="attachment_57507" align="aligncenter" width="225"] CPNS Bapas Yogya ikut proses pemberkasan ABH[/caption] Pada kesempatan itu, ditunjukkan pula barang bukti berupa pedang dan clurit yang digunakan saat kejadian serta sebilah pedang yang disita dari rumah J. Jaksa Asep pun mempertanyakan bagaimana senjata dengan ukuran besar dapat disembunyikan tanpa diketahui oleh orangtua J. “Saya letakkan di atas pintu kamar mandi, pak. Ada celah yang belum dibatako sehingga bisa digunakan untuk menyembunyikan,” jawab J. Selanjutnya, Asep juga menanyakan kesanggupan para orangtua untuk membina anaknya setelah proses hukum selesai. Seluruh orangtua ABH menyatakan kesanggupan mereka untuk mengasuh anaknya dengan lebih baik. Bahkan, ibunda J merencanakan untuk mengirim anaknya bekerja di luar kota supaya tidak lagi berinteraksi dengan teman-teman yang membawa pengaruh buruk pada dirinya. Usai mengikuti kegiatan ini, salah satu PK Bapas Yogyakarta, Jarot Wahyu Winasis, berpesan kepada para CPNS untuk menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan untuk para ABH tersebut. “Kalian perlu memahami perjalanan kasus ini secara runtut sejak Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang sebelumnya sudah kalian ikuti, pelimpahan berkas, hingga persidangan,” pungkasnya.     Kontributor: SF

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0