PK Bapas Bandar Lampung Jadi Narasumber Dalam Diskusi Overcrowding Lapas & Rutan di LBH Bandar Lampung

Lampung, INFO_PAS - Kepala Subsie Bimbingan Klien Anak Silvia Erafitri didampingi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandar Lampung menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Overcrowding Lapas dan rutan, diskusi Yang diselenggarakan oleh Yayasan LBH Bandar lampung, Jumat ( 26/07). Diskusi publik overcrowding Lapas dan Rutan yang Bertajuk Negara Wajib Memanusiakan Manusia ini dihadiri beberapa institusi terkait. Di antaranya, Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan; Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, & Teknologi Informasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Muhammad Mulyana; Polda Lampung; Salman Fitri; Balai Pemasyarakatan (Bapas) Maris Setiowati; Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang; Hendri Irawan; dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Eko Raharjo. Dalam diskusi ini juga dipandu langsung oleh Kepala Divisi Sipil dan Politik (Kadiv Sipol) LBH Bandar Lampung, Cik Ali sebagai moderator. Acara dibuka langsung oleh direktur LBH Bandar

PK Bapas Bandar Lampung Jadi Narasumber Dalam Diskusi Overcrowding Lapas & Rutan di LBH Bandar Lampung
Lampung, INFO_PAS - Kepala Subsie Bimbingan Klien Anak Silvia Erafitri didampingi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandar Lampung menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Overcrowding Lapas dan rutan, diskusi Yang diselenggarakan oleh Yayasan LBH Bandar lampung, Jumat ( 26/07). Diskusi publik overcrowding Lapas dan Rutan yang Bertajuk Negara Wajib Memanusiakan Manusia ini dihadiri beberapa institusi terkait. Di antaranya, Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan; Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, & Teknologi Informasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Muhammad Mulyana; Polda Lampung; Salman Fitri; Balai Pemasyarakatan (Bapas) Maris Setiowati; Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang; Hendri Irawan; dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Eko Raharjo. Dalam diskusi ini juga dipandu langsung oleh Kepala Divisi Sipil dan Politik (Kadiv Sipol) LBH Bandar Lampung, Cik Ali sebagai moderator. Acara dibuka langsung oleh direktur LBH Bandar Lampung, dalam sambutannya ia menyampaikan Pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab. "Jika solusi penjara penuh pertama diperlukan perbaikan dan penyempurnaan aturanhukum baik materil maupun formil dalam ranah hukum pidana, pengetatan tentang kewenangan penahanan yang dilakukan secara integratif, penjara bukan satu-satunya jenis yang ada, pendekatan restoratif justice dalam penegakan hukum oleh aparat, dan integrasi kelembagaan dari pada penegak hokum, negara mempunyai kewajiban atas hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, negara menjadi subjek hukum utama karena negara merupakan entitas utama yang bertanggungjawab melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Setidaknya melindungi HAM untuk negaranya masing-masing," jelas Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan. Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Indonesia Mengalami kepadatan penghuni di dalam Penjara/Overcrowded/Overcapacit. Dari total 33 Kantor Wilayah yang ada di Indonesia Hanya di 4 wilayah yang belum mengalami overcrowded hanya di daerah Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Overcrowded di Lapas/Rutan memberikan dampak di berbagai akses terkait Hak Asasi Manusia, Selain itu permasalahan Kesehatan juga membawa dampak terkait overcrowding. Dalam rangka menangani permasalahan overcrowded dan meminimalisir pelanggaran hak terhadap tahanan/narapidana, permasalahan overcrowded yang terjadi di Rutan dan Lapas menjadi masalah nasional yang diperlukan penanganan secara makro dan komperhensif dalam hal Penataan regulasi, Penguatan kelembagaan , Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Peningkatan sarana dan prasarana; sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Lapas dan Rutan. Berbagai hal yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM penanganan Overcrowded di Lapas dan Rutan seperti penambahan kapasitas hunian di Lapas dan Rutan, Redritibusi narapidana, percepatan pengeluaran narapidana dari dalam Lapas melalui program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, optimalisasi Lapas Terbuka. Selain hal tersebut besama dengan Instansi penegak hukum lain sesuai dengan kapasitasnya masing-masing juga telah mengupayakan terkait penangan overcrowded di Lapas dan Rutan dengan mendukung program diversi dan penyelesaian perkara anak selain dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Peran Bapas terkait penanganan Overcrowded di Lapas dan Rutan yaitu Dalam Rangka mempercepat pengeluaran Narapidana dari dalam Lapas/ Rutan melalui Program Integrasi baik itu PB, CB, Assimilasi, CMB dan dalam hal Optimalisasi pemberian pidana selain pidana penjara bagi Anak dengan memperhatikan Rekomendasi dari Hasil Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan berupa pidana dengan Sayarat (Pembinaan di Luar Lembaga, Pelayanan Masyarakat, Pengawasan), Pelatihan Kerja, pidana peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan prinsip Restorative Justice dimana Bapas melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari tahap Pra Ajudikasi (Litmas anak, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan selama proses diversi, penempatan tahanan, pelayanan tahanan) , Ajudikasi (pendampingan sidang anak, Revitalisasi pemasyarakatan PK berperan dalam penempatan narapidana ke Lapas Super maximum, Maximum, dan Medium Security ) dan juga Pos Ajudikasi ( Melaksanakan Litmas untuk penentuan program pembinaan narapidana didalam dan diluar Lapas,“ jelas Silvia Erafitri. Sementara itu, Maris Setiowati juga menjelaskan bahwa Litmas Asimilasi, PB,CB dan CMB,Melakukan Asessment, Melakukan pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan dalam rangka bimbingan lanjut. “Litmas Asimilasi, PB,CB dan CMB,Melakukan Asessment, Melakukan pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan dalam rangka bimbingan lanjut Dengan penanganan secara sistematis terhadap penanganan overcrowded, diharapkan tujuan dari pemasyarakatan dalam memperbaiki narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab dapat tercapai ” ungkap Maris yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan  Pertama (PK) Bapas Bandar Lampung. Penjara bukanlah merupakan satu-satunya nya sistem yg tepat, Perlu ada solusi dan regulasi yg diharapkan Yaitu Mengurai benang merah terkait penanganan overcrowded, bisa mengurangi supply tahanan/napi ke dalam lapas diantaranya  (melalui penahan kota, penahanan rumah), menpercepat pengeluaran narapidana dr dlm lapas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB),Cuti Bersyarat (CB). Muhammad Mulyana Selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, & Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham lampung juga membenarkan terkait Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Indonesia Mengalami kepadatan penghuni di dalam Penjara/Overcrowded. “ Kemenkumham Terus berupaya dengan serius penanganan masalah ini, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan  melakukan  Assesmen  guna  Percepatan Proses Program Reintegrasi PB,CB,CMB Untuk  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sehingga WBP yang sudah Memenuhi syarat bisa dilakukan usul dan proses reintegrasi program PB, CB, dan CMB yang selanjutnya akan dilakukan Pembinaan diluar lapas/Rutan dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab Balai pemasyarakatan (BAPAS) dalam Proses Pembimbingan sehingga para WBP tidak sepenuhnya menjalani masa hukuman di dalam Lapas/Rutan,” jelasnya. Kontibutor ; Awan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0