Dampingi Persidangan Anak, Bapas Klaten Pastikan Kepentingan Terbaik Diperhatikan

Dampingi Persidangan Anak, Bapas Klaten Pastikan Kepentingan Terbaik Diperhatikan

Klaten, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten lakukan pendampingan terhadap Anak inisial MAS dalam persidangan perkara Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA, Selasa (15/9). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pledoi.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari proses diversi yang dinyatakan gagal pada tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Persidangan dihadiri majelis hakim, panitera pengganti, JPU, PK Bapas Klaten, Anak bersama orang tua, serta penasihat hukum. Sidang dibuka oleh hakim dan dinyatakan tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan persidangan Anak.

Selama proses persidangan, PK Bapas beri pendampingan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas PK untuk pastikan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi Anak selama menjalani proses peradilan.

JPU menuntut agar Anak dijatuhi pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat selama 80 jam yang dilaksanakan satu jam setiap hari. Tuntutan tersebut sejalan dengan rekomendasi PK yang tertuang dalam penelitian kemasyarakatan yang telah disusun sebelum persidangan. Hal ini tunjukkan bahwa hasil penelitian kemasyarakatan jadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara Anak.

“Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan perlindungan dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selama proses peradilan. Kami juga terus memberikan pendampingan agar anak dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujar Hifni, PK Bapas Klaten.

Agenda sidang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pledoi secara lisan. Dalam pembelaannya, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada Anak dengan mempertimbangkan kondisi serta kepentingan terbaik bagi Anak.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah memperhatikan kepentingan anak dalam tuntutannya. Selanjutnya, kami memohon kepada hakim agar dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada anak. Kesempatan yang diberikan akan menjadi motivasi anak dalam memperbaiki dirinya,” ujar Herbowo, penasihat hukum Anak, dalam pledoinya.

Melalui pendampingan tersebut, Bapas Klaten terus jalankan fungsi pendampingan terhadap ABH dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak serta memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Klaten

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0