Dir. Kamtib Kampanyekan Revitalisasi Pemasyarakatan di Lapas Batam

Batam, INFO_PAS - Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin, berkesempatan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (6/9). Saat berada di depan pintu utama, ia langsung disambut petugas Pengamanan Pintu Utama yang meminta izin untuk menggeledah badan dan barang bawaan miliknya. Dengan senyum bangga Direktur Kamtib pun mengikuti prosedur penggeledahan dengan baik seraya menerima laporan keadaan Lapas Batam dari Kepala Seksi Administrasi Kamtib yang melaporkan isi penghuni Lapas Batam saat ini 1.371 orang dan dalam kondisi aman. Selanjutnya, Yuspahruddin langsung memberikan arahan kepada seluruh jajaran Lapas Batam di aula lapas. Ia mengkampanyekan program Revitalisasi Pemasyarakatan yang menyasar dua tujuan, yaitu menurunnya angka residivis dan peningkatan produksi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia. Ia menjelaskan konsep dasar revitalisasi merupakan perubahan sistem pola p

Dir. Kamtib Kampanyekan Revitalisasi Pemasyarakatan di Lapas Batam
Batam, INFO_PAS - Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin, berkesempatan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (6/9). Saat berada di depan pintu utama, ia langsung disambut petugas Pengamanan Pintu Utama yang meminta izin untuk menggeledah badan dan barang bawaan miliknya. Dengan senyum bangga Direktur Kamtib pun mengikuti prosedur penggeledahan dengan baik seraya menerima laporan keadaan Lapas Batam dari Kepala Seksi Administrasi Kamtib yang melaporkan isi penghuni Lapas Batam saat ini 1.371 orang dan dalam kondisi aman. Selanjutnya, Yuspahruddin langsung memberikan arahan kepada seluruh jajaran Lapas Batam di aula lapas. Ia mengkampanyekan program Revitalisasi Pemasyarakatan yang menyasar dua tujuan, yaitu menurunnya angka residivis dan peningkatan produksi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia. Ia menjelaskan konsep dasar revitalisasi merupakan perubahan sistem pola pembinaan dan pengamanan yang sebelumnya berpatokan dengan waktu pidana yang telah dijalani seperti program maksimum sekuriti untuk WBP dari pertama masuk hingga sepertiga pidananya,  program minimum dari sepertiga hingga setengah masa pidana, dan seterusnya. “Kini konsep itu diubah berdasarkan perubahan perilaku yang diukur melalui proses asesmen. Bisa saja WBP yang belum menjalani sepertiga pidananya dilanjutkan proses pembinaan dan pola pengamanannya ke medium sekuriti jika memang sudah menunjukan perilaku yang baik atau memang sebelum masuk ke lapas adalah orang baik,” terang Yuspahruddin. [caption id="attachment_65124" align="aligncenter" width="300"] pengarahan Dir. Kamtib di Lapas Batam[/caption] Ia mencontohkan seorang supir yang salah memarkirkan kendaraannya dan tertabrak oleh pengguna jalan lain hingga menyebabkan kematian berakhir pidana bagi supir tersebut. Padahal supir itu adalah orang dengan perilaku yang baik di masyarakat. “Apakah harus menunggu sepertiga untuk mendapatkan program medium sekuriti? tanyanya. Ia juga berpesan dalam hal pengamanan lapas ada dua hal yang harus mendapat perhatian serius menurut Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416.PK.01.06.01 tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan, yaitu:
  1. Seluruh petugas yang masuk untuk berdinas wajib diperiksa dan yang masuk saat jam dinas namun tidak menggunakan seragam dinas dilarang masuk. Seluruh alat komunikasi dan tas juga wajib dititipkan dalam loker yang sudah disediakan;
  2. Petugas yang sedang tidak berdinas dilarang masuk kecuali atas perintah kepala atau ada tugas khusus dari kepala.
“Saya tersanjung saat digeledah sebelum memasuki lapas. Saya tidak bisa mempercayai Kepala Lapas jika saat saya masuk tidak digeledah karena ini menjadi indikator saya menilai lapas ini tertib atau tidak,” pungkas Yuspahruddin.     Kontributor: Bachtiar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0