Direktur Bimkemas Cetuskan Ide Alternatif Pemidanaan Melalui Restoratif Justice

Bali, INFO_PAS – Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Dit. Bimkemas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Diseminasi bagi Petugas Pemasyarakatan terkait Undang Undang No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/12) sampai dengan Sabtu (12/12). Diseminasi ini mengangkat isu isu strategis dan aktual tentang kebijakan Re-Integrasi Sosial atau Restoratif Justice, yaitu suatu upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban serta masyarakat dan pihak lain yang terkait guna mencari penyelesain yang adil. Direktur Bimkemas, Priyadi, dalam sambutannya menyampaikan data ditjenpas tahun 2015 bahwa Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami over kapasitas sebanyak 144 % dan sebanyak 46.961 orang telah mendapatkan program Restoratif Justice. “Jumlah Warg

Direktur Bimkemas Cetuskan Ide Alternatif Pemidanaan Melalui Restoratif Justice
Bali, INFO_PAS – Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Dit. Bimkemas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Diseminasi bagi Petugas Pemasyarakatan terkait Undang Undang No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/12) sampai dengan Sabtu (12/12). Diseminasi ini mengangkat isu isu strategis dan aktual tentang kebijakan Re-Integrasi Sosial atau Restoratif Justice, yaitu suatu upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban serta masyarakat dan pihak lain yang terkait guna mencari penyelesain yang adil. Direktur Bimkemas, Priyadi, dalam sambutannya menyampaikan data ditjenpas tahun 2015 bahwa Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami over kapasitas sebanyak 144 % dan sebanyak 46.961 orang telah mendapatkan program Restoratif Justice. “Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan program restoratif justice adalah 46.961 orang dengan rincian Diversi sebanyak 3120,   Pembebasan Bersyarat sebanyak 38.904, Cuti Bersyarat 485, Cuti Menjelang Bebas 827, serta Asimilasi 505,” jelas mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali tersebut. Direktur yang menangani Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia ini juga menggagas munculnya pemikiran – pemikiran baru mengenai prinsip ide alternatif penghukuman bagi pelanggar hukum. “Munculnya pemikiran-pemikiran baru mengenai prinsip de-institusionalisasi penghukuman sebagai alternatif pemidanaan pada hakekatnya merupakan reaksi terhadap berbagai dampak pemenjaraan. Perkembangan system pemidanaan yang dimaksud adalah munculnya pemikiran Re-Integrasi sosial, system pemasyarakatan, restorative justice, community based corrections, dan bentuk-bentuk pidana alternatif lainnya,” ungkap Priyadi. Lebih lanjut, Dir. Bimkemas menjelaskan peran dan fungsi Bapas dalam tahap Pra Ajudikasi adalah sebagai pendamping, pembimbing dan fasilitator serta mediator dalam upaya diversi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedapankan prinsip restorative justice. “Bapas melaksanakan peran sebagai manajer kasus dari mulai melakukan Penelitian kemasyarakatan, merencanakan program pembinaan dan pembimbingan, mencari sistem sumber atau mitra untuk pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan sampai pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya pelaksanaan program dengan tetap mengedepankan prinsip restorative justice,” pungkasnya. Bapas melaksanakan fungsi kontrol Ceck and Balance dalam proses pembinaan pelanggar hukum. Bapas juga sebagai salah satu sub sistem dari pemasyarakatan telah berfungsi pada tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi (probation), hingga post-adjudikasi (parole). Bapas bertanggung jawab dalam upaya menyatukan kembali hubungan sosial antara narapidana dengan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan terhadap kinerja Balai Pemasyarakatan harus makin dikuatkan seperti Parole Board di negara maju, agar dapat menyelenggarakan dan mewujudkan restoratif justice secara lebih maksimal.   Penulis : Humas Ditjenpas  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0